Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

NIP Tidak Dapat Diterbitkan, 31 Tenaga Honorer di Lombok Barat Diberhentikan

badge-check


					NIP Tidak Dapat Diterbitkan, 31 Tenaga Honorer di Lombok Barat Diberhentikan Perbesar

MATARAM — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberhentikan 31 tenaga honorer setelah proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak dapat dilanjutkan akibat kesalahan penginputan data pada tahap pendataan awal. Keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB tidak menghasilkan solusi perbaikan data karena sistem penerbitan NIP telah terkunci. Kesalahan penginputan data terjadi terhadap 31 tenaga honorer pada saat pendataan awal. Kesalahan tersebut meliputi ketidaksesuaian formasi guru Sekolah Dasar sebanyak 11 orang dan kesalahan data kualifikasi pendidikan sebanyak 20 orang.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kadis Kominfotik Lobar, Rizky Bani Adam saat ditemui di Gerung (Selasa, 9 Juni 2026) menjelaskan bahwa Pemkab Lobar telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi melalui koordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN-RB agar tersedia opsi perbaikan data sesuai kondisi yang sebenarnya. Namun demikian, proses penerbitan NIP tidak dapat dilanjutkan karena sistem telah terkunci sehingga perubahan data tidak dimungkinkan lagi. Kondisi tersebut menyebabkan NIP bagi 31 tenaga honorer tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. “Bapak Bupati telah menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk melakukan segala upaya dengan semaksimal mungkin untuk mencari solusi ke pusat, tapi ternyata segala upaya yang dilakukan terbentur oleh sistem” ungkapnya.

Menyikapi keadaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyatakan tidak memiliki opsi kebijakan lain selain memberhentikan 31 tenaga honorer yang terdampak.

“Pemerintah daerah juga tidak dapat mengambil kebijakan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi baru, terutama terkait mekanisme pembayaran gaji”, jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga telah menginstruksikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bertugas 31 tenaga honorer tersebut untuk menyampaikan informasi pemberhentian kepada yang bersangkutan guna menghindari kesimpangsiuran informasi. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ITDC Dorong UMKM Desa Penyangga ‘Naik Kelas’ dan Tumbuh Bersama The Mandalika

12 Juni 2026 - 17:24 WITA

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerjasama Sistem Pembayaran Digital Easybook

12 Juni 2026 - 14:45 WITA

BBPOM Mataram Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Tentang Desa Pangan Aman

11 Juni 2026 - 15:23 WITA

107 Pembalap Siap Ramaikan MFoS Putaran Kedua dan Kejurnas ITCR 2026 di Sirkuit Mandalika

11 Juni 2026 - 06:12 WITA

Gubernur NTB Tolak Rekrutmen Asal-asalan, Minta Relaksasi Perekrutan Tenaga Profesional

10 Juni 2026 - 20:12 WITA

Trending di Headline