MATARAM — Setelah mengalami ketidakpastian atas hak atas tanah, kini dalam Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan Pembahasan Konflik Agraria eks HGU yang dikelola Alm. Soetrisno, melalui hasil negosiasi persentase pembagian lahan disepakati mencapai 88 persen atau seluas 229 hektar untuk dikelola oleh masyarakat.
Kegiatan Koordinasi Teknis Lanjutan ini berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) NTB, pada hari Rabu (21/10/2026).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan bahwa puluhan tahun masyarakat telah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Oleh karena itu, saat sekarang menurutnya solusi hukum tidak bisa lagi ditempuh.
“Yang jelas kalau solusi hukum sudah enggak mungkin ditempuh, kan persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga di sini,” kata Iqbal kepada wartawan.
Iqbal juga mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah memberikan dirinya peluang sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Melalui peluang ini, maka kita cari solusi melalui proses mediasi. Jadi mediasi ini ujungnya adalah kesepakatan. Kesepakatan inilah yang akan diformalkan sehingga inilah yang akan ditindaklanjuti oleh pusat,” ujar Iqbal.
Ia juga menegaskan mudah-mudahan pada kesempatan sekarang bisa tercapai kesepakatan. Menurutnya, ciri-ciri kesepakatan yang bagus adalah semua pihak merasa tidak puas, oleh karena itu semua pihak harus mengurangi ekspetasinya.
“Tidak ada yang akan dapat sesuai dengan ekspektasinya, tapi semua dikurangi ekspektasinya, di situlah titik temunya,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan rasa bangga melihat teman-teman perwakilan dari Karang Sidemen maupun Lantan, yang semuanya datang ke ruangan dengan sikap dewasa. Dengan sikap dewasa, menurutnya kesiapan untuk bertukar pikiran dan bertukar pandangan dapat berjalan dengan baik.
“Ini kan salah satu apa namanya janji politik saya juga untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga kita bisa bergerak ke isu-isu reformasi agraria yang lainnya nanti,” pungkasnya.
Selain itu, Direktur WALHI NTB sekaligus pendamping warga, Amri Nuryadin, membenarkan bahwa skema pembagian lahan eks HGU PT. Tresno Kenangan telah disepakati oleh BPN, Pemprov NTB, dan warga penggarap.
“Jadi 88 persen dikelola warga dari 262 hektar setelah dibagi untuk jalan, DAS, dan wilayah konservasi. Jadi totalnya ada 229 hektar diserahkan ke rakyat,” terang Amri.
Amri merincikan, lahan di Desa Karangsidemen yang dibagikan mencapai 127 hektar untuk 520 KK penggarap. Sedangkan di Desa Lantan mencapai 103 hektar untuk 401 KK penggarap. Total terdapat 921 KK yang menerima manfaat.
“Sementara 62 hektar dialokasikan untuk lahan konservasi, 8,9 hektar untuk pengembangan jalan, serta pengamanan di 9 titik mata air,” paparnya.
Untuk mencegah alih fungsi dan jual beli lahan pasca-redistribusi, warga menyepakati skema penggunaan Hak Pakai terlebih dahulu.
“Kenapa Hak Pakai? Untuk menghindari lahan diperjualbelikan sesuai saran BPN. Nanti setelah 10 tahun, baru bisa diajukan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” pungkas Amri. (AL-04)













