Oleh: Lalu Abdul Wahid, S.H., M.H.
Lembar laporan yang bersih, angka-angka pencapaian yang memukau, dan senyum kepuasan di ruang rapat laksana oase di tengah gersangnya tantangan birokrasi. Bagi seorang kepala daerah, tidak ada yang lebih menenangkan daripada mendengar kalimat: “Semua aman dan terkendali, Pak.” Namun, di balik dinding-dinding ruang ber-AC yang penuh dengan pemandangan serba baik itu, sebuah bom waktu sering kali sedang berdetik tanpa suara di lapangan.

Budaya kepatuhan buta yang populer dengan sebutan ABS Asal Bapak Senang bukanlah fenomena baru, melainkan patologi birokrasi menahun yang masih subur. Ketika perangkat daerah lebih memilih menyembunyikan duri di dalam daging demi menjaga kenyamanan psikologis sang pimpinan, loyalitas telah bergeser maknanya. Mereka tidak lagi loyal pada tugas dan konstitusi, melainkan pada ego seorang figur kekuasaan.
Secara epistemologis, budaya ABS merupakan warisan feodalisme yang gagal dikubur oleh semangat reformasi. Birokrasi yang seharusnya berjalan di atas asas legal-rasional dan impersonalitas, justru tergelincir kembali menjadi birokrasi patrimonial. Hubungan profesional antara atasan dan bawahan bermutasi menjadi relasi antara “tuan dan hamba”, di mana sabda pimpinan dianggap sebagai kebenaran mutlak yang tabu untuk dikoreksi.
Dampak dari relasi yang timpang ini sangatlah fatal bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Ketika kepala daerah disuapi oleh informasi yang telah disaring dan dimanipulasi, keputusan strategis yang diambil dipastikan akan cacat sejak dalam pikiran. Kebijakan publik yang lahir akhirnya menjadi tidak membumi, salah sasaran, dan gagal menjawab jeritan riil masyarakat di akar rumput.
Mari kita lihat dari kacamata hukum pemerintahan. Budaya menutupi kegagalan program jelas-jelas menabrak roh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kecermatan dan akuntabilitas, tidak akan pernah tegak selama aparatur daerah masih memprioritaskan keselamatan karier pribadi di atas kejujuran data.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menggariskan dengan tegas mengenai penerapan sistem merit dan Core Values BerAKHLAK. Nilai “Loyal” di dalam core values tersebut secara eksplisit menuntut kesetiaan kepada bangsa, negara, dan regulasi yang sah. Menjadi loyal tidak berarti menjadi robot yang mengiyakan perintah keliru, atau menjadi tameng bagi penyimpangan anggaran.
Ironisnya, banyak kepala daerah yang terjebak menyukai ruang gema (echo chamber) ini. Pemimpin yang tidak siap mental cenderung mengelilingi dirinya dengan para “penjilat” yang terampil merangkai kata-kata manis. Mereka memandang kritik internal sebagai bentuk pembangkangan, dan menganggap masukan yang pahit sebagai ancaman terhadap otoritas kekuasaannya.
Akibat keterlenaan ini, penyelewengan di lapangan merajalela tanpa terdeteksi sejak dini. Laporan keuangan dan realisasi fisik proyek yang dipoles indah di atas meja sering kali menjadi inkubator yang subur bagi praktik korupsi terselubung. Kepala daerah baru tersadar ketika aparat penegak hukum datang mengetuk pintu, memutus rantai kepalsuan yang selama ini dipelihara.
Untuk memutus mata rantai loyalitas semu ini, perubahan radikal harus dimulai dari atas. Kepala daerah selaku pemegang kuasa penuh di daerah harus memiliki keberanian untuk mendobrak tradisi ABS. Langkah pertama yang paling krusial adalah membangun ruang keamanan psikologis (psychological safety) di lingkungan kerja pemerintahan.
Bawahan harus diyakinkan bahwa menyampaikan kebenaran yang pahit tidak akan berujung pada mutasi jabatan atau “kotak penalti” karier. Sebaliknya, kepala daerah harus memberikan insentif dan apresiasi tinggi bagi para aparatur yang berani menunjukkan deviasi data lapangan secara jujur. Kejujuran profesional harus menjadi mata uang tertinggi dalam penilaian kinerja birokrasi.
Selain itu, saluran informasi tidak boleh bersifat tunggal dan linier dari bawah ke atas. Kepala daerah wajib mendiversifikasi sumber data melalui mekanisme cross-checking yang ketat. Memaksimalkan whistleblowing system internal, melakukan inspeksi mendadak tanpa seremonial, dan mendengar langsung keluhan masyarakat di media sosial adalah cara ampuh memotong penyaringan sepihak.
Evaluasi kinerja perangkat daerah juga harus digeser dari subjektivitas kedekatan personal menjadi indikator berbasis data makro. Key Performance Indicator (KPI) setiap kepala dinas harus dikunci pada angka kepuasan publik yang objektif dan hasil audit lapangan independen. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi aparatur yang hanya bermodal kedekatan untuk naik pangkat.
Penegakan sanksi tegas juga harus diterapkan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya kesengajaan dari kepala perangkat daerah dalam memanipulasi laporan pembangunan, tindakan disiplin berat harus segera dijatuhkan. Hal ini penting untuk mengirimkan pesan kuat ke seluruh struktur birokrasi bahwa kebohongan administratif adalah pelanggaran fatal.
Kita harus menanamkan pemahaman baru mengenai konsep “loyalitas kritis”. Seorang ASN yang berani mengingatkan pimpinannya bahwa sebuah kebijakan berpotensi melanggar hukum, sesungguhnya adalah ASN yang paling loyal. Dialah penjaga sejati yang sedang menyelamatkan kepala daerah dari jeratan hukum dan menyelamatkan daerah dari kehancuran ekonomi.
Pemimpin yang kuat dan visioner tidak diukur dari seberapa sering dia mendengar tepuk tangan dan kabar baik di ruang rapat. Pemimpin yang hebat adalah mereka yang mampu menciptakan ekosistem birokrasi yang merdeka dari ketakutan, di mana kebenaran diletakkan di atas segala-galanya. Sudah saatnya kita membunuh budaya ABS sebelum budaya itu membunuh masa depan daerah kita.













