Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Bandar Narkoba Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi di Kempo

badge-check


					Bandar Narkoba Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi di Kempo Perbesar

DOMPU — Polisi mengamankan seorang pria berinisial A, usia 43 tahun, bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 8,18 gram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa, 1 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target dan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi yaitu di sebuah rumah di Dusun Rade, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo,” ujar Siswandi.

Siswandi mengungkapkan, bahwa Polres Dompu akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut menjadi bagian penting bagi kami dalam melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, Irwan dan Aksar, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar tidur terduga.

Barang bukti tersebut antara lain satu kotak rokok yang berisi 20 klip gulung diduga berisi sabu, satu bundel plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penyimpanan narkotika.

“Kami juga mengamankan dua korek api gas, dua sumbu, lima pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, dua pipet berbentuk L, satu tutupan botol yang telah dimodifikasi, tiga klip gulung bekas pakai, satu klip kosong dan satu unit telepon seluler,” tambah Siswandi.

Sementara itu, Polres Dompus melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Suardika (sapaan akrabnya) mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.
Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar Suardika.

Sebagai tambahan informasi, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sedang diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses lebih lanjut. (AL-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gadungan asal Lombok Utara Ditangkap, Aksinya Berjalan Setahun Tipu Pengusaha Wisata

31 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Narmada, Motor Korban Berhasil Diamankan

22 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Operasi Gabungan BNN Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kapal MP Ocean Porter Berbendera Tanzania

22 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Modus Gadai Emas Palsu, Perempuan di Lombok Tengah Kuras Koperasi Syariah Rp780,85 Juta

12 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik, Tiga Oknum Polisi Terlibat 

11 Agustus 2026 - 16:02 WITA

Trending di Hukrim