Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

BNNP NTB Gagalkan Selundupan 1 Kg Sabu Jaringan Malaysia – Lombok, Modus Disimpan di Korset hingga Dubur

badge-check


					BNNP NTB Gagalkan Selundupan 1 Kg Sabu Jaringan Malaysia – Lombok, Modus Disimpan di Korset hingga Dubur Perbesar

MATARAM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Bandara Internasional Lombok (BIL). Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 991,908 gram atau hampir 1 kilogram.

Konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran BNNP, Kepala Bea Cukai Mataram, perwakilan Kejati NTB, BBPOM Mataram, Penyidik Ahli Madya, serta dihadiri sejumlah instansi terkait dan kuasa hukum para tersangka di Kantor BNNP NTB, Rabu (29/07/2026).

Brigjen Pol. Marjuki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MA (33) sesaat setelah mendarat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok.

Melalui pemeriksaan badan yang intensif, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan secara ekstrem, yakni tiga bungkus plastik bening dililit korset di bagian badan, dua bungkus disembunyikan di dalam lubang anus atau dubur, serta satu plastik klip kecil di penguasaan tersangka.

“Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, total berat kotor barang bukti yang diamankan sebesar 1.036,579 gram dengan berat bersih mencapai 991,908 gram,” papar Brigjen Pol. Marjuki.

Dari interogasi, tersangka MA mengaku membawa sabu dari Malaysia atas perintah seseorang berinisial AD dengan imbalan 9.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 38,8 juta). Tim Pemberantasan BNNP NTB langsung melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery dan berhasil merangkap penerima barang berinisial NE (45), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diperintah oleh pengendalinya berinisial P di Lombok Timur dengan upah Rp4 juta.

Kepala BNNP NTB mengapresiasi tinggi keterlibatan aktif Bea Cukai Mataram dan sinergi bersama Polda NTB. Sepanjang tahun 2026 saja, tercatat sekitar 5 kilogram sabu berhasil digagalkan masuk melalui pintu udara Bandara Lombok.

“Semua pengungkapan ini berkat sinergi Bea Cukai dengan Polda NTB dan BNNP NTB. Kita betul-betul komitmen memusnahkan peredaran barang haram ini dan memiskinkan para pelakunya. Di sisi lain, peran rehabilitasi setelah assessment juga sangat penting bagi para pengguna. Mari jaga integritas bersama, karena jika aparat tidak bersih, semakin sulit kita memusnahkan narkoba,” tegas Brigjen Pol. Marjuki.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan lalu lintas penerbangan.

“Kami terus melakukan analisis mendalam, baik dari profiling penumpang maupun kerja sama erat dengan BNNP dan Polda NTB untuk pengembangan kasus ke depan,” ujar Bambang Parwanto.

Sementara itu, Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono, menegaskan bahwa para tersangka akan menghadapi jerat hukum maksimal atas perbuatannya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun,” tegas Darsono. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur dan Ketum Kadin Sepakat Perkuat Kolaborasi Investasi, Anindya Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi NTB 13,24 Persen

29 Juli 2026 - 22:15 WITA

1.256 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT Ke-81 RI

28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

28 Juli 2026 - 10:48 WITA

Pemprov NTB Alokasikan 3 Miliar untuk Entaskan Kemiskinan hingga Kekeringan di Desa Mangkung dan Sengkol 

27 Juli 2026 - 20:27 WITA

Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah & IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis untuk Pelajar di Jawa Timur

27 Juli 2026 - 11:09 WITA

Trending di Headline