Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Cacat Administrasi, Tim Suparja akan Laporkan Dugaan Kecurangan dalam Proses Pemilihan Calon Kepala Desa Prako

badge-check


					Cacat Administrasi, Tim Suparja akan Laporkan Dugaan Kecurangan dalam Proses Pemilihan Calon Kepala Desa Prako Perbesar

LOMBOK TENGAH — Tim pemenangan Suparja akan melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pungutan suara calon Kepala Desa Prako yang berlangsung pada pada hari Rabu 26 Februari 2025 kemarin.

Menurutnya, terdapat kecurangan yang disengaja secara administrasi, yakni dengan memperbolehkan anak dibawah umur untuk ikut mencoblos calon kepala desa tertentu, dengan tujuan memperoleh suara lebih banyak.

Disamping itu juga, para pemilih dibawah umur yang diperalat tersebut diketahui tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara, pemilih yang mempunyai KTP malah tidak dimasukkan kedalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

“Pilkades Desa Prako cacat administrasi, karena banyak ditemukan pemilih DPT yang di tepung oleh panitia ini, dibawah umur ya, belum punya KTP. Terus ada yang punya KTP tidak dimasukkan, karena ini ada kepentingan politik kepada salah satu calon, ya dikatakan adalah 02”, terang tim Suparja, Kamis (27/2).

Tim nomor urut 3 (tiga) ini juga menyebutkan banyak sekali kekacauan pada saat proses pungutan suara yang disebabkan karena masalah DPT, seperti pemilih dobel, pemilih yang telah mencoblos surat suara, kembali melakukan pencoblosan di TPS (Tempat Pungutan Suara) lainnya.

Selain itu, potensi kecurangan bisa saja terjadi ketika pengawas sedang lengah, karena sebagian proses pungutan suara dilakukan ditempat tertutup, yakni di dalam ruangan.

“Ada juga TPS kayak dibungkus, ditutup terpal sangat tinggi dekat rumah, itukan gak boleh”, ujar tim nomor urut tiga.

Atas praktik-praktik kecurangan yang dilakukan di atas, maka tim calon nomor urut tiga merasa sangat dirugikan dan berupaya akan menempuh jalur hukum untuk menegakkan kebenaran.

Tim Suparja juga berharap kepada semua calon kepala desa yang dirugikan untuk ikut menegakkan kebenaran. Karena di dalam proses pemilihan kepala desa tidak boleh ada kejahatan administrasi.

“Dari 03, mudah-mudahan dari 01, 4 dan 5 mengikuti jejak kami akan melakukan upaya hukum”, ujar tim nomor urut tiga mengakhiri wawancaranya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Balai Besar POM Mataram OTT 2 Pedagang Tramadol Ilegal di Lombok Timur

22 April 2026 - 01:08 WITA

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Trending di Headline