Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Diduga Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Pengelola Cafe di Suranadi Diamankan ke Polresta Mataram

badge-check


					Diduga Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Pengelola Cafe di Suranadi Diamankan ke Polresta Mataram Perbesar

MATARAM – Diduga melakukan tindak pidana ekploitasi anak, seorang perempuan pemilik/pengelola cafe hiburan malam di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat terpaksa diamankan, Sabtu (30/03/2024).

Terduga diamankan dan diperiksa terkait dugaan diatas beserta korban seorang perempuan dibawah umur berinisial (SA). Tindakan pengamanan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram saat melaksanakan giat KRYD sebagai kegiatan imbangan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1445 H.

Ditemui di ruang Kerjanya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini menceritakan prihal pengamanan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana ekploitasi anak.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami lakukan operasi ke Cafe tersebut pada Sabtu (malam Minggu) dan menemukan beberapa perempuan pekerja malam sedang menemani para tamu sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras),” ungkap Yogi.

Selain pemilik/pengelolah cafe dan korban, beberapa perempuan menemani tamu turut serta diamankan sebagai saksi.

“Ada 10 orang yang kami amankan dari cafe tersebut yang sebagian besar tidak memiliki KTP, satu diantaranya masih berumur 17 tahun sesuai data di Kartu Keluarga yang diperlihatkan oleh keluarganya,” beber Kasat.

Selanjutnya, terhadap terlapor (pemilik cafe) dan korban akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini statusnya masih dalam penanganan penyidikan.

“Keduanya masih dalam status penyidikan, bila cukup bukti terlapor tentu akan dikenakan UU terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara ini mereka masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim