Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Dishub Larang Kapal Menyewakan Bantal, Matras, Tikar, Maupun Kamar Tidur kepada Penumpang

badge-check


					Dishub Larang Kapal Menyewakan Bantal, Matras, Tikar, Maupun Kamar Tidur kepada Penumpang Perbesar

MATARAM — Dinas Perhubungan (Dishub) meminta perusahaan pelayaran agar tidak lagi menyewakan bantal, mtras, tikar, maupun kamar tidur kepada pengguna jasa (penumpang) kapal.

Selain itu, dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada penumpang, seperti pengisian daya telepon seluler (HP) dan/atau elektronik lainnya.

Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan Provinsi NTB melalui surat himbauan kepada pimpinan perusahaan pelayaran yang beroperasi di lintas penyebrangan Kayangan-Pototano.

Surat himbauan ini dilayangkan pada hari Minggu, 20 Februari 2025 dengan nomor surat 500.11/226/Dishub/III.

Selanjutnya, bagi kapal atau perusahaan yang masih melakukan praktik sebagaimana disebutkan di atas, maka Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Pemprov NTB Gandeng Yayasan Australia Menyasar 5000 Penderita Sakit Mata

21 April 2026 - 15:31 WITA

Jepang Antusias Jajaki Kerjasama Dengan NTB

21 April 2026 - 12:22 WITA

Mantan Sekdis Dikbud Lotim Dituntut 7 Tahun Penjara, Direktur PT Temprina 8 Tahun

21 April 2026 - 11:35 WITA

Aruna Senggigi Perkenalkan Mandura Multifunction dalam Acara Halalbihalal Bersama Media, EO & WO

20 April 2026 - 16:26 WITA

Trending di Headline