Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Guru Besar Unram Laporkan Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah ke Polda

badge-check


					Gedung kantor pusat Bank NTB Syariah. (foto istimewa) Perbesar

Gedung kantor pusat Bank NTB Syariah. (foto istimewa)

MATARAM–Dugaan dugaan korupsi di Bank NTB Syarih dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum lama ini.

Adalah guru besar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin yang melaporkan kasus ini. Dalam laporannya, ada dugaan korupsi senilai Rp 26,4 miliar meliputi penyaluran kredit senilai Rp 24 miliar yang dinilai melanggar prosedur pemberian kredit. Lalu ada dugaan korupsi pada pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah senilai Rp 2,4 miliar akibat kekurangan volume pada pembangunannya. Selanjutnya, dilaporkan juga terkait pengelolaan dana sponsorship yang diberikan bank NTB Syariah ke beragai pihak dan event dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

Menurut Asikin, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp 24 miliar yang dinilai melanggar prosedur pemberian kredit, hal itu berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. ”Dalam pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Ini menjadi temuan OJK,” jelasnya.

Sementara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat kekurangan volume yang jika dikalkulasikan senilai Rp 2,4 miliar.

Terkait dengan dana sponsorship yang dikucurkan Bank NTB Syariah tidak disertai dengan pertanggungjawaban. Salah satunya dana sponsorship yang dikucurkan untuk event balap motor internasional MXGP di Samota Sumbawa. ” Tidak ada SPJ (Surat Pertanggung Jawaban),” tegasnya.

Mestinya dari dana sponsorship yang diberikan ke berbagai pihak dan event itu, ada timbal balik yang didapatkan Bank NTB Syariah. seperti peningkatan kinerja keuangan. Asikin lalu berharap, laporan yang disampaikan ini ditindaklanjuti Polda NTB maupun Kejati dengan melakukan pengusutan. ” Kita minta ini diusut tuntas,” tegasnya.

Menanggapi laporan ini, Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengaku belum menerima laporan tersebut. ”Belum masuk,” akunya. Sementara itu, pihak Bank NTB Syariah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi atas laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Terpisah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Sudiarto menyoroti pemberian kredit terhadap sejumlah perusahaan. Pemberian kredit itu terkesan dilakukan dengan cara-cara istimewa dan mengabaikan prosedur yang ada. Misalnya, jaminan yang diajukan perusahaan terkait untuk mendapatkan kredit terkesan meragukan, namun kredit tetap disetujui.

Dia juga menyoroti pengembalian premi asuransi dari Askrida ke Bank NTB Syariah tidak masuk dalam pembukuan bank. Setiap nasabah yang melakukan pinjaman ke Bank NTB Syariah diwajibkan membayar premi asuransi. Jumlah pembayaran tersebut beraga tergantung nominal pinjaman.

Bank NTB Syariah akan membayarkan premi ke perusahaan asuransi dalam hal ini PT Askrida. Perusahaan asuransi tersebut nantinya akan mengembalikan 20 persen dari premi yang dibayarkan tersebut ke Bank NTB Syariah. ” Ini (dana pengembalian) tidak masuk dalam pembukuan,” jelasnya.

Berbagai persoalan yang muncul di Bank NTB Syariah ini menurut Sudiarto, tidak terlepas juga akibat lemahnya kinerja dewan komisaris dalam melakukan pengawasan. Hal ini juga sejalan dengan temuan OJK.

Sudiarto mendesak 11 kepala daerah di NTB agar segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengelolaan keuangan di Bank NTB Syariah termasuk mengevaluasi kinerja dewan komisaris dan dewan direksi.”Segera dilakukan RUPS,” pintanya.(AL-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NTB Perkuat Tambora Menuju Geopark Dunia

14 Mei 2026 - 09:03 WITA

Pemprov Apresiasi Dedikasi dan Kontribusi Tagana NTB

13 Mei 2026 - 08:58 WITA

Ini Daftar Pemenang Puteri Anak dan Puteri Remaja Indonesia – NTB 2026

13 Mei 2026 - 00:15 WITA

Pemprov NTB Siapkan Strategi Tekan Inflasi Menjelang Idul Adha 1447 H

13 Mei 2026 - 00:05 WITA

Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional, Dorong Birokrasi Fleksibel dan Berbasis Hasil

12 Mei 2026 - 23:55 WITA

Trending di Headline