Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Isu Penculikan Anak Marak, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat

badge-check


					Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Djoko Poerwanto. (foto istimewa) Perbesar

Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Djoko Poerwanto. (foto istimewa)

MATARAM–Maraknya isu tentang penculikan anak hingga menimbulkan keresahan di masyarakat disikapi Polda NTB.

Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023. Dalam maklumat ini masyarakat diingatkan agar tidak menyebarkan informasi palsu atau berita bohong (hoaks) termasuk soal isu penculikan anak. Penyebar hoaks yang bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terancam pidana hukuman paling berat 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada Pasal 14 ayat (1).

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial diancam hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Jadi lebih bijaksana dalam menanggapi sebuah isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pelaku penculikan anak diancam hukuman pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. Ancaman pidana tersebut sesuai aturan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23/ 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kapolda juga meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak. Orang tua mesti memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. ” Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP,” ujarnya.(AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov NTB Kembangkan Seaplane untuk Konektivitas Antar Destinasi

15 April 2026 - 14:00 WIB

NTB Kejar Target Satu Digit Kemiskinan

14 April 2026 - 17:21 WIB

Pengurus MUI NTB Dikukuhkan, Gubernur Iqbal Soroti Pelecehan Seksual dan Kemiskinan Ekstrem

12 April 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bambang Firdaus Paparkan Deretan Prestasi dan Arah Pembangunan di HUT ke-211 Dompu

12 April 2026 - 11:51 WIB

Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN Bahas Sinkronisasi Tata Ruang, Pengamanan Aset Daerah, dan Pengendalian Lahan

11 April 2026 - 11:46 WIB

Trending di Headline