Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Komite Mahasiswa Dan Pemuda (KMP NTB Jakarta) Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Bima Tahun 2015-2024

badge-check


					Komite Mahasiswa Dan Pemuda (KMP NTB Jakarta) Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Bima Tahun 2015-2024 Perbesar

JAKARTA — Belakangan ini Bupati Bima kerap kali berlindung dibelakang institusi penegak hukum, atas kasus dugaan korupsi dilingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang melibatkan Pemda Kabupaten Bima sendiri, keluarga dekat dan kronik-kroniknya. Dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun dia memimpin persoalan korupsi bukan menurun. Justru grafik menunjukkan kenaikan cukup signifikan setiap tahun, bahkan mencapai pada titik yang sangat menghawatirkan darurat korupsi.

Maka tidak heran KPK RI menempatkan daerah Bima sebagai zona merah korupsi, inilah yang membuat daerah tidak ada kemajuan sedikitpun, karna ulah manusia yang rakus dan serakah yang terus menerus menggerogoti keuangan negara. Tindakan jahat merampok uang rakyat oleh oknum Pemda Kabupaten Bima dengan cara-cara yang kotor seperti korupsi, atau dalam pesan KPK waktu berkunjung di Bima beberapa hari yang lalu adalah kejahatan yang luar biasa yang bukan hanya berdampak pada sendi kehidupan ekonomi dan sosial tapi juga berdampak menyebabkan terjadinya krisis moral.

Dugaan biang kerok dari sejumlah kasus korupsi selama ini yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bima siapa lagi kalau bukan Pemda Kabupaten Bima. Bayangkan hampir semua proyek yang dikerjakan secara abal-abalan, asal jadi yang penting mereka mendapatkan keuntungan, tidak penting kualitas pekerjaan. Disinilah mereka mengakali hampir semua proyek, diantaranya.

1. Dugaan Korupsi Bantuan Bibit Bawang Merah
2. Dugaan Korupsi Dalam Proyek Gor Panda
3. Dugaan Korupsi Dalam Penyertaan Modal BUMD
4. Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung
5. Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Koni

Dalam Data yang kami peroleh ada 5 klaster dan dan 12 kasuu dugaan korupsi yang melibatkan Pemda Kabupaten Bima.

Dalam setiap proyek di lingkung Pemda Kabupaten Bima diduga mengambil keuntungan pribadi dengan mematok fee proyek, mulai dari proyek kecil sampai proyek raksasa dengan presentasi 15% sd 25% dari nilai proyek yang dikerjakan. Kami menyakini ada keterlibatan Pemda Kabupaten Bima dalam mengatur berbagai proyek demi kepentingan pribadi, Keluarga terdekat dan kronik-kroniknya yang selama ini mengeruk uang rakyat. Mereka ini bukan hanya jahat, tapi lebih jauh dari itu tidak memiliki moral dan hati nurani sedikitpun untuk kesejahteraan rakyat.

Atas ungkapan yang diuraikan diatas kami menuntut:

1. Kami meminta KPK RI mensupervisi semua kasus dugaan korupsi Pemda Kabupaten Bima yang saat ini madek di Polda NTB dan Kejati
2. Segera memeriksa Pemda Kabupaten Bima atas dugaan korupsi dalam sejumlah mega proyek, mulai dari tahun anggaran 2015-2024 yang ditengarai merugikan uang negara sebesar Rp. 38 miliar
3. Segera diproses dugaan korupsi Pemda Kabupaten Bima yang dilaporkan pada tanggal, 13 Mei 2024
4. Tegakkan keadilan dan kebenaran walaupun langit akan runtuh. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim