MATARAM — Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB, Abul Chair mengatakan bahwa penghapusan pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp120 miliar merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan adanya hasil evaluasi tersebut, Ia meminta agar anggota DPRD NTB berlapang dada menerima keputusan penghapusan anggaran tersebut.

“Itu kan memang menjadi konsep evaluasi dari KPK kemarin, kemudian Inspektorat diminta untuk menindaklanjuti, ada evaluasi disana, kemudian hasil evaluasi dihapus,” ujar Abul Chair, Rabu, 28/10/2026.
Berkaitan dengan apa saja rincian hasil evaluasi dari KPK, Abul Chair mengaku tidak mengetahui secara detail.
Menurutnya, pokir yang tidak memenuhi kriteria hasil evaluasi yang dijadikan dan disepakati agar tidak dilanjutkan.
“Detailnya saya tidak hafal, artinya yang tidak terpenuhi kita sepakat. Saat ini termasuk keluasan hadi mitra kita di DPRD, karena barang kali menyadari karena waktu dan beberapa hal. Kemudian perlu evaluasi kembali, memperbaiki beberapa yang kurang,” katanya.
Ia juga mengungkap adapun dinamika penghapusan pokir tidak akan menghambat pembahasan APBD. Namun, terkait dengan anggaran pokir senilai Rp80 miliar sekarang tidak bisa digunakan statusnya sekarang sedang terkunci/ditahan.
“Artinya memang yang Rp80 miliar ini tidak bisa dipakai, bukan tidak bisa, tapi bahasanya kita bilang ditahan,” ungkapnya.
Sekda juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan tidak ada paksaan dalam keputusan ini. Semua pihak diharap dapat menghormati hasil tindak lanjut Inspektorat atas evaluasi KPK.
“Tapi memang tidak ada poinya bahwa dipaksa harus merelakan dan lain sebagainya. Dengan keluasan hati semuanya, hasil dari Inspektorat yang bahkan tindak lanjut dari KPK sebelumnya, dan itu dihormati semua pihak,” tegas Sekda NTB.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat NTB Budi Herman, mengungkap jumlah anggaran pokir DPRD NTB yang dihapus dalam postur APBD tembus di angka Rp120 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa penghapusan pokir DPRD NTB itu berdasarkan hasil kesepakatan usai dilakukan review setelah dilakukan supervisi oleh KPK. Dalam supervisi tersebut, banyak ditemukan pokir DPRD NTB bermasalah.
“Total anggaran pokir pada APBD murni dan perubahan itu mencapai Rp120 miliar. Jadi bukan dihapus semua, ada beberapa kesepakatan kita terkait penataan kembali pelaksanaan pokir,” ungkapnya. (AL-04)













