SUMBAWA BESAR — Ada perkara yang berakhir melalui putusan pengadilan. Namun ada pula perkara yang justru terasa semakin panjang setelah laporan dibuat, pemeriksaan dilakukan, dan berbagai dokumen diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Di antara dua keadaan tersebut, perjalanan hukum Ny. Lusy masih berlangsung. Perempuan yang merupakan saudara kandung almarhum Slamet Riady Kuantanaya itu kembali mempertanyakan satu hal yang menurutnya sederhana, tetapi hingga kini belum memberikan jawaban yang benar-benar tuntas: ke mana arah laporan yang telah dibuatnya dan apa yang masih menjadi hambatan untuk memperoleh kepastian hukum?

Pertanyaan tersebut kembali muncul setelah Ny. Lusy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sumbawa pada Agustus 2026.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan Ny. Lusy dibuat pada 12 Mei 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/471/V/2025/Reskrim tertanggal 30 Mei 2025. Sejumlah SP2HP juga telah diterbitkan selama proses penanganan laporan berlangsung.
Sejumlah Tahapan Penyelidikan Telah Dilakukan
Persoalannya, menurut Ny. Lusy, bukan semata-mata karena laporan tersebut tidak ditangani. Justru sejumlah tahapan yang tercantum dalam SP2HP membuat dirinya semakin mempertanyakan apa yang masih menjadi kekurangan.
Dalam dokumen tersebut tercatat pelapor telah diperiksa. Empat orang yang berkaitan dengan laporan juga telah dimintai keterangan.
Penyelidik kemudian berkirim surat kepada Dewan Pers, meminta klarifikasi kepada tujuh redaksi media yang memberitakan perkara tersebut, kembali mengirim undangan klarifikasi kepada media, serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli pidana dari Universitas Samawa.
Tidak berhenti di sana, penyelidik juga disebut telah melakukan gelar perkara, termasuk gelar perkara pada 29 Agustus 2026.
Artinya, laporan tersebut bukan perkara yang sama sekali tidak disentuh. Sejumlah tahapan telah dilakukan dalam proses penyelidikan.
Karena itulah, pertanyaan Ny. Lusy kini menjadi lebih spesifik.
Setelah pelapor diperiksa, sejumlah pihak dimintai keterangan, media diklarifikasi, ahli bahasa dan ahli pidana diperiksa, serta gelar perkara dilakukan, apa sebenarnya yang masih kurang?
Pertanyaan tersebut, menurutnya, bukan untuk mendikte penyelidik mengenai kesimpulan perkara. Namun sebagai pelapor, dirinya merasa perlu mengetahui alasan yang jelas mengapa laporan tersebut belum dapat bergerak ke tahap berikutnya.
Belum Memenuhi Dua Alat Bukti
Dalam SP2HP yang diterimanya, Polres Sumbawa menyatakan laporan Ny. Lusy belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai belum terpenuhi dua alat bukti yang sah.
Selain itu, disebutkan pula belum terdapat keterangan saksi, orang, atau media yang dapat menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Polres Sumbawa juga menyampaikan bahwa apabila kemudian ditemukan bukti baru, perkara tersebut akan ditindaklanjuti kembali.
Bagi aparat penegak hukum, kondisi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan apakah suatu perkara memenuhi unsur pidana atau tidak.
Namun bagi Ny. Lusy, penjelasan tersebut justru melahirkan sejumlah pertanyaan lanjutan.
Apakah persoalannya terletak pada substansi pemberitaan? Apakah pada hubungan antara pemberitaan dengan pihak yang dilaporkan? Apakah pada keterangan saksi? Ataukah terdapat unsur pidana tertentu yang dinilai belum terpenuhi?
Tanpa mengetahui bagian mana yang dianggap masih kurang, pelapor akan kesulitan memahami langkah selanjutnya.
Di titik inilah Ny. Lusy menginginkan sesuatu yang lebih konkret daripada sekadar mengetahui bahwa perkara belum cukup bukti.
Ia ingin mengetahui apa yang kurang, bukti seperti apa yang relevan, dan bagaimana ruang hukum untuk melengkapinya.
Sengketa Aset Peninggalan Belum Berakhir
Persoalan laporan kepolisian tersebut juga tidak berdiri sendiri.
Setelah meninggalnya Slamet Riady Kuantanaya, persoalan mengenai pengelolaan usaha, kedudukan para pihak, serta aset yang menurut keluarga merupakan bagian dari peninggalan almarhum berkembang menjadi rangkaian persoalan hukum yang panjang.
Salah satu yang menjadi perhatian keluarga adalah keberadaan sejumlah objek tanah yang menurut Ny. Lusy merupakan aset yang telah berada dalam lingkungan keluarga jauh sebelum munculnya persoalan rumah tangga maupun usaha setelahnya.
Keluarga kemudian mempertanyakan bagaimana kedudukan objek-objek tersebut setelah berbagai proses hukum yang telah ditempuh.
Termasuk keberadaan surat keberatan yang pernah diajukan pada 2021 dan kemudian menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan keluarga.
Namun surat tersebut perlu ditempatkan sebagaimana adanya, yakni sebagai dokumen keberatan, dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dokumen yang dengan sendirinya mengubah status hukum suatu bidang tanah.
Status suatu bidang tanah pada prinsipnya perlu dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat hak, putusan pengadilan apabila ada, serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar apakah seseorang menguasai atau tidak menguasai suatu aset.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana memastikan setiap keberatan, laporan, klaim, dan dokumen yang berkaitan dengan aset peninggalan tersebut diperiksa secara objektif dan memperoleh kepastian berdasarkan hukum yang berlaku?
Tidak Meminta Seseorang Dihukum
Dalam perjalanan panjang tersebut, Ny. Lusy menegaskan dirinya tidak sedang meminta aparat penegak hukum menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan.
Ia memahami bahwa setiap laporan harus diuji, keterangan harus diperiksa, bukti harus dinilai, dan unsur pidana harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Yang menjadi persoalan baginya adalah lamanya perjalanan untuk memperoleh jawaban yang dapat dipahami secara jelas.
Sebab, kepastian hukum tidak selalu berarti seseorang harus dinyatakan bersalah.
Kepastian hukum juga dapat berarti seorang pelapor mengetahui bahwa perkara yang dilaporkannya memang belum memenuhi unsur pidana, dengan alasan yang jelas dan dapat dipahami.
Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, dirinya berharap dapat mengetahui kekurangan tersebut sehingga informasi atau bukti tambahan yang relevan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
Terlebih, SP2HP yang diterimanya sendiri masih membuka kemungkinan perkara ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti baru.
Dengan demikian, ruang untuk melanjutkan pencarian fakta secara hukum masih terbuka.
Menunggu Jawaban yang Lebih Terang
Perjalanan Ny. Lusy memperlihatkan bagaimana persoalan keluarga, usaha, tanah, laporan kepolisian, pemberitaan media, serta dokumen hukum dapat saling berkelindan dan berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai proses hukum itu sendiri.
Apa yang sudah dilakukan? Apa yang belum dilakukan? Dan apa yang masih kurang?
Jika sebuah perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, apakah pintunya benar-benar tertutup, atau masih tersedia ruang untuk melengkapi bukti dan memperjelas fakta?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab bukan semata-mata untuk menentukan siapa yang kalah dan siapa yang menang.
Lebih dari itu, penjelasan yang terang dibutuhkan agar sebuah persoalan hukum tidak terus hidup sebagai ketidakpastian.
Bagi Ny. Lusy, kepastian hukum pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara berakhir, tetapi juga tentang *bagaimana proses menuju akhir tersebut dapat dipahami, dipertanggungjawabkan, dan memberikan ruang yang adil bagi setiap pihak. (AL-03)













