Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Nekad Kuras Uang di Tempatnya Kerja, Karyawan Alfamart Ini Ditangkap

badge-check

BIMA–Tim Puma Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di Alfamart depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian yang berinisial RS (25 tahun) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha yang tidak lain merupakan Karyawan Alfamart Senin (26/12/22). Dia diduga kuat melakukan pencucian di Alfamart depan Bandara SMS Bima.

“Pencurian tersebut terjadi Minggu (25/12/2022) dan diduga dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang,” ujarnya.

Adib Meneruskan, kejadian itu berawal sekitar pukul 22.30 Wita terduga pelaku bersama komplotannya masuk ke Alfamart dan langsung menuju kasir.
Kemudian salah satu terduga yang berinisial RS meminta kunci berkas dengan cara paksa kepada AY (23 tahun) karyawan setempat. Awalnya permintaan itu ditolak namun karena dipaksa dan takut, AY pun menyerahkan kunci tersebut.

Setelah itu terduga dan dua orang karyawan lainnya RM dan AG masuk ke dalam gudang untuk membuka berangkas. Setelah berangkas dibuka, terduga pelaku menguras uang dalam berankas lalu memasukannya ke dalam kresek warna putih. Aksi terduga sempat ditegur oleh AY dan meminta uang itu dihitung di kasir. Namun ditolak pelaku sambil menjawab bahwa dia yang akan bertanggung jawab dengan uang inisembari berjalan keluar dan langsung melarikan diri.

Menyadari hal itu salah satu dari tiga karyawan itu menghubungi koordinator Alfamart bernama AE lewat ponsel dengan menyampaikan bahwa toko dirampok. Sehari setelah itu AE datang melakukan pengecekan serta melakukan kalkulasi uang yang sudah dibawa kabur oleh pelaku. Totalnya berjumlah sebesar Rp 54.984.300. Selanjutnya pelaku melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bima.

Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, yang mendapat informasi tersebut memerintahkan tim Puma agar segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. “Tim puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH bergerak menuju TKP,”kata Adib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tim Puma berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Tim Puma lalu meringkus terduga tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita uang Rp 30.252.000,Nota pengeluaran toko dan 11 lembar voucher belanja senilai masing-masing Rp 25 ribu. Setelah itu terduga dengan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.(AL-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim