Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Oknum Guru TPQ di Ampenan Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Sejumlah Murid

badge-check


					Oknum Guru TPQ di Ampenan Diamankan Polisi, Diduga Lecehkan Sejumlah Murid Perbesar

MATARAM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang oknum guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial HS (29) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang murid menceritakan kepada temannya mengenai perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut. Cerita tersebut kemudian berkembang dan sejumlah murid lain mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.

Beberapa murid yang merasa menjadi korban selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Orang tua yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus tersebut ditangani aparat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengajar TPQ di Ampenan terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya.

“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pengajar di salah satu TPQ di Ampenan atas dugaan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta sejumlah saksi,” ungkapnya kepada media, Rabu (04/03/2026).

Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa ini terjadi secara bertahap yang diperkirakan tentang waktunya dari bulan Februari 2023 sampai pertengahan November 2024.

“Terduga ini melakukan perbuatannya tidak secara langsung namun disamarkan melalui candaan saat murid-murid mengumpulkan tugas. Terduga meminta dipijit bergantian lalu berpura-pura memegang bagian-bagian sensitif para korban baik dari luar pakaian maupun dengan memasukkan tangan kedalam baju korban, “jelasnya.

“Menyadari perbuatan tersebut diluar batas, beberapa murid saling menceritakan dan ternyata 7 murid mendapat perlakuan yang sama yang akhirnya menceritakan ke orang tua masing-masing,” terangnya.

Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas modus serta motif yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, Sat Reskrim Polresta Mataram masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang serta memberikan perlindungan hukum bagi para korban.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan bahwa ada sebanyak 7 korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut. LPA Mataram berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap para korban

“Sejauh ini ada 7 korban yang melaporkan, dan saat ini para korban telah mendapat pendampingan pisikologis dari LPA Mataram. Mereka saat ini beraktivitas seperti biasa, “tutupnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim