Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Pemahaman Pajak Rendah, KILTA Bisa jadi Mitra Wajib Pajak

badge-check


					Pemahaman Pajak Rendah, KILTA Bisa jadi Mitra Wajib Pajak Perbesar

MATARAM — Masih banyak Wajib Pajak (WP) yang kurang bahkan belum memahami sistem perpajakan. Akibatnya tidak sedikit WP yang kesulitan membuat pelaporan pajak dan munculnya ketidakpatuhan bahkan ada upaya menghindari membayar pajak.

Andy Matalatta, S.Ak,CTC,BPKP Direktur Utama Konsultan Internasional Law Tax Adviser (KILTA) menjelaskan, kondisi ini dimungkinkan karena regulasi perpajakan yang terus berubah. Ditambahkan lagi ada pemahaman regulasi yang komplek. “Peraturan pajak itu dinamis sekali. Seperti sekarang perpindahan dari aturan lama ke Coretax. Mau tidak mau, wajib pajak harus menyesuaikan dan mengikutinya,” jelasnya belum lama ini.

Padahal kata Andi Matalatta, jika dipahami masalah perpajakan itu sebenarnya tidak rumit. Tapi yang terjadi di masyarakat literasi tentang perpajakan ini masih minim.
Di tengah rendahnya pemahaman tentang perpajakan itu, WP dituntut untuk tetap harus patuh.
Disinilah peran penting konsultan pajak sebagai mitra WP, baik perorangan maupun badan, dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sekaligus mengoptimalkan kewajiban pajak. ” Kami di KILTA bukan hanya membantu kepatuhan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pengelolaan keuangan WP,” tambahnya.

Dijelaskan, KILTA sendiri baru berdiri sekitar satu tahun lalu. Kantor konsultan pajak ini digawangi oleh praktisi pajak,. mantan pagai pajak bahkan ada mantan auditor.

Sebagai konsultan pajak dan pengacara profesional, KILTA membantu individu atau bisnis dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan sesuai dengan hukum. Mulai dari perencanaan pajak (tax planning). Penyusunan dan Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan).
baik untuk PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh Final dan lainnya. Selanjutnya, membantu dalam pemeriksaan dan pembelaan pajak.” Kami juga melayani konsultasi pajak,” katanya.

Meski tergolong baru, KILTA sudah mampu memainkan perannya. Tidak semata-mata urusan bisnis dengan WP, KILTA memberikan konsultasi dan pelatihan bagi sejumlah pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut Andi, UMKM juga dituntut juga untuk memahami tentang perpajakan. Sebagai WP. Kepatuhan pajak menuntut pelaku UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan teratur. ” Tidak sedikit UMKM yang sudah kami advise,” tambahnya.

Bahkan salah satu program pihaknya tambah Andi Matalatta, menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) perpajakan secara rutin bagi lulusan SMK/SMA, mahasiswa maupun para sarjana dan pelaku usaha serta pemerintah. Sebagai bentuk keseriusannya, KILTA menyiapkan ruang diklat dan tenaga-tenaga pengajarnya. ” Kami siapkan ruangan di lantai 2 kantor KILTA untuk diklat ini, supaya lebih banyak lagi masyarakat dan pelaku usaha yang memahami tentang perpajakan ini,” jelasnya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Balai Besar POM Mataram OTT 2 Pedagang Tramadol Ilegal di Lombok Timur

22 April 2026 - 01:08 WITA

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Trending di Headline