MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), terus bergerak cepat merealisasikan program unggulan Desa Berdaya. Hingga saat ini, sebanyak 65 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-NTB telah menerima pencairan anggaran dengan total dana mencapai Rp19,5 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan bahwa realisasi ini sekaligus menjadi jawaban konkret atas berbagai pertanyaan masyarakat di media sosial terkait keterbukaan informasi desa penerima manfaat.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami. Sebanyak 65 desa telah menerima pencairan anggaran masing-masing sebesar Rp300 juta,” kata Nelly dalam keterangannya di Mataram (15/92026).
Nelly menegaskan bahwa intervensi pendanaan ini merupakan bagian strategis dari upaya pemerintah dalam melakukan pemberdayaan berbasis desa. Melalui dukungan dana, pendampingan, serta pembinaan yang terintegrasi, Pemprov NTB berkomitmen mendorong setiap desa agar mampu mengembangkan potensi lokalnya secara maksimal.
Saat ini, desa-desa penerima bantuan telah mulai bergerak mengembangkan sektor unggulan masing-masing. Berbagai komoditas produktif yang dikelola meliputi usaha peternakan, pengolahan hasil pertanian, tata kelola sampah secara mandiri, hingga pembangunan fasilitas pariwisata lokal.
“Kami berharap program Desa Berdaya ini tidak berhenti pada seremonial pencairan anggaran saja. Dana ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang memberikan dampak ekonomi langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat desa,” tambah Nelly.
Target 257 Desa di Tahun 2026 dan Pengawasan Ketat
Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemprov NTB telah menetapkan target sebanyak 257 desa sebagai penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Berdaya Tematik. Pemerintah daerah mengimbau dan terus mendorong desa-desa lain yang masuk dalam daftar kuota agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses pencairan berikutnya berjalan lancar.
Guna memastikan dana stimulus ini tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan, Pemprov NTB menerapkan sistem pengawasan berlapis. Gubernur NTB telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Pendamping Desa Berdaya. Satgas khusus ini terdiri dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bertugas melakukan pengawalan ketat secara end-to-end—mulai dari tahap pengajuan proposal, proses verifikasi, pelaksanaan di lapangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan.
Melalui sinergi pendanaan yang kuat dan pengawasan yang ketat, program Desa Berdaya Iqbal-Dinda diharapkan mampu melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru langsung dari akar rumput demi mewujudkan NTB yang maju dan sejahtera. (AL-03)













