Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Perseteruan antara Lagoonbay dengan Nelayan Klir, Kedua Belah Pihak Sepakat Damai

badge-check


					Perseteruan antara Lagoonbay dengan Nelayan Klir, Kedua Belah Pihak Sepakat Damai Perbesar

LOMBOK BARAT — Perseteruan sempadan pantai Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, antara nelayan dan PT. Bumi Mandalika Sejahtera selaku pengembang hunian Lagoonbay akhirnya usai setelah melalui serangkaian tahapan mediasi DPRD Lombok Barat (Lobar).

Dalam mediasi yang berlangsung di aula fraksi DPRD Lobar, Jumat (20/06/2025), disepakati bahwa urusan sempadan pantai menjadi kewenangan Pemkab Lobar, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lobar Nomor 28 tahun 2020 dan peraturan lainnya.

Hadir dalam mediasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Lobar dan anggota dewan lainnya, Kepala Dinas DPMPTSP Lobar, Perwakilan Dinas PUPR Lobar, Perwakilan BPN Lobar, Camat Batulayar, dan masyarakat nelayan.

Ditemui usai mediasi, Direktur Marketing and Communication (Dirmarcom) Lagoonbay, Bohari Rahman, mengaku bersyukur atas upaya mediasi DPRD Lobar. Mediasi tersebut telah mengurai benang merah atas kesalahpahaman antara perusahaan dan nelayan.

“Pada prinsipnya, kami datang dan mengerjakan proyek hunian dengan tujuan memberikan manfaat untuk masyarakat. Kami tidak pernah mempersoalkan dan mengganggu nelayan,” ujarnya.

Salah satu bukti keberpihakan Lagoonbay terhadap masyarakat terutama nelayan, sebelum memulai pekerjaan pihaknya sudah menyediakan Baitul Mal dan hasilnya sudah dinikmati oleh masyarakat dan nelayan.

“Jadi sebelum memulai kami sudah berusaha bagaimana kami datang untuk memberikan manfaat. Ini wujud dari kepedulian kami,” tegasnya.

Mencuatnya persoalan menurutnya disebabkan framing melalui media sosial dan sejumlah isu yang tidak benar, di mana menuding pengembang melarang nelayan menambatkan sampannya di sempadan pantai. Hal ini membuat suasana kian memanas.

“Selama ini kami berusaha konter isu agar kesalahpahaman tidak berlarut-larut, dengan berita-berita positif, karena itu pula yang diajarkan agama,” ungkapnya.

Sementara itu, Lalu Marzuan selaku Humas Lagoonbay sekaligus tokoh Montong Buwuh menegaskan bahwa isu yang berkembang di publik diduga sengaja dipolitisir untuk menyudutkan pihak pengembang.

Ia mengungkapkan, keberadaan dirinya di Lagoonbay atas dasar dan komitmen-komitmen yang sudah disepakati. Salah satunya pihak perusahaan dapat memberikan azas manfaat bagi masyarakat Batulayar, khususnya dusun Montong Buwuh.

Faktanya, komitmen itu dipenuhi. Selama ini perusahaan telah memberikan banyak kontribusi serta bantuan melalui sejumlah programnya termasuk bantuan layar nelayan, pembukaan jalan baru, dan untuk kebersihan lingkungan.

“Sejalan dengan itu, tidak pernah ada statemen perusahaan yang tidak membolehkan nelayan berlabuh di sempadan pantai,”ulasnya.

Kendati demikian, dirinya meminta dewan dan OPD yang mewakili Pemkab Lobar, untuk mendukung agar keberadaan sampan-sampan di pesisir pantai dapat ditata dengan rapi sehingga ke depannya tidak mengganggu estetika pesisir pantai.

“Artinya, pihak perusahaan minta ruang sedikit, sampannya jangan di tengah-tengah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD NTB, Abubakar Abdullah, memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mau hadir dan sama-sama berkomitmen berdamai, dan masing-masing bisa saling menerima kekurangan dan kelebihannya.

“Dalam perbub juga memberikan ruang bagi masyarakat nelayan untuk menambatkan perahunya di sempadan pantai. Tinggal bagaimana nanti teknis sebaik-baiknya diatur oleh camat. Daerah kita ini daerah pariwisata, sehingga harus tetap mengedepankan kebersihan, dan view pantainya,” jelasnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Balai Besar POM Mataram OTT 2 Pedagang Tramadol Ilegal di Lombok Timur

22 April 2026 - 01:08 WITA

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Trending di Headline