Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

PNM Mekar Syariah Narmada Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

badge-check


					PNM Mekar Syariah Narmada Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Perbesar

LOMBOK BARAT – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Kantor PT. PNM Mekar Syariah Unit Narmada 2. Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Bahwa pelaku berinisial AH (19), warga Dusun Tanak Tepong Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, ditangkap di wilayah tempat tinggalnya oleh tim Unit Reskrim.

“Benar, pelaku berhasil kami amankan kurang dari delapan jam setelah laporan masuk. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Narmada, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Kadek Ariawan, Jumat (31/10/2025) pagi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, di Kantor PT. PNM Mekar Syariah Unit Narmada 2 yang berlokasi di Dusun Peresak Utara, Desa Peresak, Kecamatan Narmada.

Menurut keterangan saksi, suasana kantor pagi itu mendadak heboh, setelah salah satu karyawan mendapati meja kerja dalam keadaan berantakan dan laci penyimpanan ponsel hilang isinya.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca instalasi ruangan FAO, lalu mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 13 unit HP Samsung Galaxy A15, uang tunai Rp150 ribu, dan 1 jam tangan merk Aulone warna hitam.

Akibat aksi tersebut, pihak PNM Mekar Syariah mengalami kerugian hingga Rp26,35 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Ni Wayan Putri Melinia (25), warga Desa Lembuak, Tim Opsnal Polsek Narmada langsung melakukan penyelidikan intensif. Jejak pelaku akhirnya mengarah ke wilayah Dusun Tanak Tepong Utara.

“Begitu mendapatkan informasi akurat, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Sebagian barang bukti sudah diamankan, dan dua unit HP lainnya masih dalam pencarian,” jelas AKP Kadek Ariawan.

Kini, terduga AH yang masih berusia 19 tahun, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Narmada menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini sebagai wujud kesigapan jajarannya, dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat Narmada. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” pungkasnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim