Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Polda NTB Raih Pin Emas Setelah Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 210 Miliar

badge-check


					Polda NTB Raih Pin Emas Setelah Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 210 Miliar Perbesar

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan mafia tanah. Pada November 2024 lalu, Kapolda NTB bersama jajaran menerima penghargaan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), atas keberhasilan mengungkap dua target utama serta satu kasus tambahan. Total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 210 miliar.

Penghargaan itu secara langsung disematkan Menteri ATR/BPN kepada Kapolda NTB, dalam sebuah seremoni di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kuat kepolisian, dalam menindak tegas para pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., Senin (17/2/2025), mengungkapkan jika pencapaian tersebut sebagai hasil kerja keras tim dalam menjalankan tugas selama tahun 2024.

“Dua target utama dalam operasi pemberantasan mafia tanah tahun 2024, berhasil kami tuntaskan hingga tahap dua, yang berarti telah sampai pada pelimpahan berkas ke kejaksaan. Lebih dari itu, kami juga mengungkap satu kasus tambahan di luar target yang ditetapkan Satgas Mafia Tanah,” jelas Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Menurutnya, penghargaan itu menjadi motivasi bagi Polda NTB untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi NTB.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat. Jika ada indikasi atau laporan mengenai praktik ilegal terkait pertanahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Keberhasilan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik mafia tanah. Polda NTB pun menegaskan jika pihaknya tidak akan ragu, untuk menindak tegas pelaku yang mencoba bermain-main dengan hukum. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

23 April 2026 - 16:32 WITA

Pengadaan Buku SD di Lotim Diusut Kejaksaan, Nama Terdakwa Kasus Chromebook Terseret

23 April 2026 - 16:28 WITA

Bank NTB Syariah Gandeng GOW Kota Mataram, Apresiasi Perempuan melalui Aksi Sosial di Momentum Hari Kartini 2026

23 April 2026 - 12:21 WITA

Balai Besar POM Mataram OTT 2 Pedagang Tramadol Ilegal di Lombok Timur

22 April 2026 - 01:08 WITA

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Trending di Headline