Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polda NTB Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Dompu

badge-check


					Para tersangka kini diamankan di Polda NTB. (foto : istimewa) Perbesar

Para tersangka kini diamankan di Polda NTB. (foto : istimewa)

MATARAM–Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu telah diringkus oleh satuan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda NTB.

Kelima tersangka adalah seorang PPK berinisial A, Direktur PT. Sultana Anugrah inisial MKM sebagai penyedia barang dan jasa BR selaku pemodal, CA sebagai konsultan pengawas, dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu menyebutkan dari kelima tersangka yang telah ditahan! satu diantaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda.

“Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa”, jelas Nasrun, Kamis (11/7).

Dari kasus ini, nilai korupsinya sebesar Rp 1,3 milyar. Dan kemudian kasus ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk proses lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan lima tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa tahun 2017.

“Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini, hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya”, jelasnya.

Selain itu, dengan terbongkarnya kasus ini diharapkan akan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat,” kata Rio.

Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yakni hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim