Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Mataram, Dua Bandar Berhasil Ditangkap

badge-check


					Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Mataram, Dua Bandar Berhasil Ditangkap Perbesar

MATARAM – Peredaran Narkotika di wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, kembali digagalkan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria terduga pelaku dalam operasi yang digelar Selasa dini hari (24/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kedua terduga masing-masing berinisial SAH (51) dan MRS (18). SAR diketahui merupakan residivis kasus Narkoba. Keduanya ditangkap di dua gang berbeda yang masih berada di wilayah Karang Bagu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 8,54 gram yang siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah gang di wilayah tersebut.

“Warga menginformasikan bahwa di gang-gang tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga,” ujarnya.

SAH lebih dahulu diamankan di salah satu gang, dan saat digeledah ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Sementara itu, MRS ditangkap di gang lainnya tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangan MRS juga ditemukan sabu dalam beberapa paket kecil siap edar.

“Keduanya diduga sedang menunggu pembeli. Hal itu terlihat dari jumlah paket sabu yang dibawa masing-masing saat diamankan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam merespons cepat laporan masyarakat serta memberantas peredaran gelap Narkoba hingga ke lingkungan permukiman. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim