Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Berita

Polresta Mataram Kembali Musnahkan 7,52 Gram Sabu

badge-check


					Polresta Mataram Kembali Musnahkan 7,52 Gram Sabu Perbesar

MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial Y. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (18/06/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Supianto dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BNN Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, personel Satresnarkoba Polresta Mataram, serta tersangka Y bersama kuasa hukumnya.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, dicampur cairan deterjen, kemudian dihancurkan sebelum dibuang ke dalam toilet. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 7,52 gram sabu, setelah sebelumnya sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Mataram serta surat perintah pemusnahan yang diterbitkan Satresnarkoba Polresta Mataram.

“Pemusnahan ini kita lakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Salah satu tujuan utamanya adalah mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AKP Remanto.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas institusi dalam menangani perkara narkoba.

Selain prosesi pemusnahan, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, termasuk tersangka dan kuasa hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga integritas proses penanganan barang bukti hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BBPOM di Mataram Luncurkan Inovasi Berugak Virtual di MPP 3 Kabupaten/Kota

19 Juni 2026 - 11:14 WITA

Balai Besar POM Mataram Amankan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 52,4 Juta

17 Juni 2026 - 13:08 WITA

ODGJ di Mataram Mengamuk, Istri dan Anaknya Beruntung Diselamatkan Polisi

16 Juni 2026 - 21:09 WITA

Lombok Tengah Juara Umum MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB

16 Juni 2026 - 10:14 WITA

Wakil Gubernur NTB Dorong BBPOM Mataram Ambil Peran Strategis dalam Program Desa Berdaya dan Penguatan Keamanan Pangan Daerah

15 Juni 2026 - 19:19 WITA

Trending di Berita