Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Ponakan Digugat dan Dipolisikan oleh Pamannya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Lahan di Mataram

badge-check


					Ponakan Digugat dan Dipolisikan oleh Pamannya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Lahan di Mataram Perbesar

MATARAM – Sengketa keluarga kembali mencuat ke ranah hukum. Hendra Rianto Tan resmi melayangkan gugatan perdata terhadap keponakannya sendiri, Herry Wijaya, beserta rekan-rekannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemalsuan dokumen jual beli lahan.

Gugatan yang terdaftar sejak September 2024 itu berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 30 are yang terletak di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Tanah tersebut awalnya dibeli bersama oleh Hendra dan Herry pada Juni 2012 seharga lebih dari Rp800 juta, yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli Nomor 85/2012.

Menurut kuasa hukum penggugat, Dr. I Gede Sukarmo, SH., MH., dalam keterangannya saat mendampingi majelis hakim PN Mataram melakukan pengecekan lokasi pada Jumat (9/5/2025), Hendra Rianto Tan merasa dirugikan karena tandatangannya di sebuah blanko kosong pada tahun 2012—yang awalnya disebut untuk keperluan IMB—belakangan digunakan untuk membuat perjanjian ikatan jual beli kepada Lanny Suryati (alm), ibu kandung tergugat.

“Klien kami tidak pernah menyepakati apalagi menandatangani surat jual beli kepada almarhumah Lanny Suryati. Harga yang dicantumkan dalam dokumen hanya sekitar Rp300 juta, jauh di bawah nilai awal pembelian,” tegas Sukarmo.

Kecurigaan bermula saat Hendra hendak memasuki lahan tersebut pada tahun 2023, namun dicegat oleh Herry dan para ahli waris yang mengklaim kepemilikan berdasarkan perjanjian ikatan jual beli nomor 89 tertanggal Januari 2013 melalui notaris I Gede Sutama, SH.

Selain menggugat secara perdata, pihak Hendra Rianto Tan juga telah melayangkan laporan pidana ke Ditreskrimum Polda NTB pada 24 Januari 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami menduga ada upaya pemalsuan dokumen oleh pihak tergugat. Klien kami tidak pernah menandatangani akta notaris tersebut,” ujar Sukarmo.

Sementara itu, upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada notaris I Gede Sutama di kantornya di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, belum membuahkan hasil. Notaris yang bersangkutan tidak berada di tempat saat dikunjungi pada Jumat (9/5/2025).

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa keluarga yang berujung ke meja hijau, terlebih menyangkut aset bernilai tinggi seperti lahan di perkotaan. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WIB

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WIB

Diduga Gelapkan BPKB Mobil Rp90 Juta, Pria di Lombok Barat Diamankan Polisi

8 April 2026 - 07:24 WIB

Tiga Muda-mudi di Narmada Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Shabu

7 April 2026 - 06:20 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sekotong, Dua Pelaku Utama Diamankan

7 April 2026 - 06:01 WIB

Trending di Hukrim