Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Warga Gili Trawangan Demo Minta Gubernur Hapus HPL dan SPK untuk Warga Asing

badge-check


					Ratusan warga Gili Trawangan demo di kantor Gubernur menuntut HPL dicabut. (foto istimewa)
Perbesar

Ratusan warga Gili Trawangan demo di kantor Gubernur menuntut HPL dicabut. (foto istimewa)

MATARAM—Warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menggelar demonstrasi di kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3).

Demo kedua kalinya ini diikuti ratusan warga. Mereka menuntut status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas lahan seluas 75 hektare milik Pemprov NTB di Gili Trawangan agar dicabut. Lahan ini sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Massa juga meminta agar Pemprov NTB membatalkan surat perjanjian kerja sama (SPK) dengan 11 orang warga negara asing (WNA) untuk mengelola lahan ini.

Massa meminta bertemu dengan gubernur, namun tidak terealisasi. Mereka ditemui Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad, Kepala Biro Hukum Setda
NTB Lalu Rudy Gunawan dan Kepala UPT Destinasi Wisata Unggulan Gili Tramena, Mawardi.

Koordinator Aksi, Syamsul Bahri meminta HPL yang diberikan ke PT GTI yang telah diputus kontrak kerjasamanya tahun 2021 itu, agar segera dicabut dan dihapus. ”Dasar penerbitan HPL itu tidak jelas. Keberadaan HPL ini juga tidak jelas,” tegasnya.

Syamsul lalu meminta agar Pemprov NTB segera memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk diserahkan kepada warga guna mengelola lahan ini. Ada lebih dari 300 masyarakat yang tinggal sudah lama dan berusaha di atas lahan itu.

Dia juga mengkritik kebijakan Pemprov NTB yang menerbitkan 11 SPK untuk WNA. Pemprov NTB tiba-tiba saja menerbitkan SPK tanpa melibatkan masyarakat yang tinggal sudah lama di atas lahan itu. Karena itu, dia mendesak agar SPK itu segera dicabut. ” Kami minta agar segera dicabut.

Mantan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2004-2008 Izzul Islam yang ikut dalam aksinya juga mendesak agar HPL itu dicabut. Sebagai mantan pejabat, dia tahu betaul bagaimana proses penerbitan HPL itu. Dia menuding
munculnya HPL tidak melalui proses yang semestinya. Dia juga menduga ada
suap yang masuk ke oknum pemerintah NTB sehingga sertifikat HPL bisa terbit. ”Saya minta gubernur cabut HPL tanah di Gili Trawangan. Ini juga keinginan masyarakat di sana,” desaknya.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB, Wirawan Ahmad mengatakan aspirasi warga akan disampaikan kepada gubernur. Menurutnya, keputusan apakah HPL dicabut atau tidak, itu menjadi kewenangan gubenur.” Kami akan sampaikan aspirasi dari saudara-saudara,” katanya. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NTB Perkuat Tambora Menuju Geopark Dunia

14 Mei 2026 - 09:03 WITA

Pemprov Apresiasi Dedikasi dan Kontribusi Tagana NTB

13 Mei 2026 - 08:58 WITA

Ini Daftar Pemenang Puteri Anak dan Puteri Remaja Indonesia – NTB 2026

13 Mei 2026 - 00:15 WITA

Pemprov NTB Siapkan Strategi Tekan Inflasi Menjelang Idul Adha 1447 H

13 Mei 2026 - 00:05 WITA

Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional, Dorong Birokrasi Fleksibel dan Berbasis Hasil

12 Mei 2026 - 23:55 WITA

Trending di Headline