MATARAM — Pengurus Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan terkait pencoretan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp120 miliar.
Dalam pernyataannya, Ketua EW LMND Arif Haryandi menegaskan bahwa APBD Perubahan 2026 tidak boleh menjadi akhir dari upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah. Justru, keputusan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, tanpa pengecualian terhadap eksekutif maupun legislatif.

“Kami memandang, pengawasan anggaran tidak boleh berhenti pada DPRD saja. Sementara masalah yang sama dan lebih besar di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dibuka secara transparan,” terangnya.
Ia juga menilai pernyataan Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, bahwa temuan belanja anomali justru lebih banyak terdapat pada usulan eksekutif merupakan pengakuan penting yang tidak boleh berhenti sebagai pernyataan di media. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai apa saja bentuk anomali tersebut, di OPD mana ditemukan, berapa nilai anggarannya, dan bagaimana tindak lanjut pemeriksaannya.
“Apakah yang anomali di eksekutif juga dicoret sebagaimana Rp120 miliar dana Pokir? Terlebih, Inspektur juga menyatakan bahwa Inspektorat memiliki data terperinci yang akan disampaikan pada waktunya,” ujarnya.
Arif juga menilai, bahwa tidak ada alasan untuk terus menunda keterbukaan informasi mengenai persoalan yang menyangkut penggunaan uang rakyat. Karena itu, kami menyampaikan sikap dan tuntutan terbuka kepada Inspektorat Provinsi NTB:
1. Buka Seluruh Data Belanja Anomali di Lingkungan Eksekutif
Kami mendesak Inspektorat NTB segera mengungkap secara transparan seluruh temuan belanja anomali pada OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB sebagaimana telah diakui sendiri oleh Inspektur.
Buka nama OPD, jenis kegiatan, nilai anggaran, bentuk penyimpangan atau ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Jangan hanya menyampaikan bahwa anomali lebih banyak ditemukan pada usulan eksekutif, tetapi kemudian menutup rapat rincian persoalannya dengan alasan akan disampaikan pada waktunya.
2. Terapkan Standar Pengawasan yang Sama terhadap Eksekutif dan Legislatif!
Kami menolak segala bentuk standar ganda dalam pengawasan anggaran. Jika Pokir DPRD dapat dievaluasi, diverifikasi, bahkan dihapus karena ditemukan ketidaksesuaian, maka seluruh program dan belanja OPD juga harus mendapatkan perlakuan pemeriksaan yang sama.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap usulan eksekutif. Tidak boleh pula ada pembatasan pengawasan hanya karena suatu program berasal dari lembaga tertentu.
Inspektorat harus menjelaskan parameter hukum yang digunakan untuk menentukan suatu program disebut anomali. Istilah anomali tidak boleh menjadi alasan subjektif untuk membatalkan atau mempertahankan anggaran tanpa dasar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tuntaskan Temuan BPK 2025
Kami mendesak Inspektorat membuka perkembangan tindak lanjut atas kelebihan belanja puluhan miliar sebagaimana diungkapkan Inspektur dengan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.
Publik harus mengetahui rincian temuan, OPD yang bertanggung jawab, nilai yang telah dikembalikan, serta sisa kewajiban yang belum diselesaikan.
4. Buktikan Independensi APIP, Jangan Menjadi Instrumen Kepentingan Politik Anggaran!
Kami mendesak Inspektorat NTB menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
APIP tidak boleh dipersepsikan sebagai instrumen eksekutif untuk membenarkan keputusan politik anggaran atau melemahkan fungsi pengawasan legislatif. Sebaliknya, Inspektorat harus berdiri di atas mandat pengawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap temuan harus memiliki dasar pemeriksaan, setiap rekomendasi harus memiliki tindak lanjut, dan setiap penyimpangan harus diproses sesuai koridor hukum.
5. Inspektorat Bukan Tukang Pukul
Berbagi pernyataan Inspektur Inspektorat Provinsi NTB kami duga tidak hanya untuk menjalankan pengawasan melainkan juga Mendelegitimasi kelembagaan atau melemahkan DPRD NTB. Diduga Inspektorat digunakan sebagai “tukang pukul” oleh Gubernur NTB untuk menakut-nakuti legislor NTB.
Kami tegaskan, mencoret Pokir DPRD senilai Rp120 miliar bukanlah ukuran keberhasilan pengawasan keuangan daerah. Keberhasilan pengawasan justru harus dibuktikan melalui kemampuan Inspektorat membongkar seluruh persoalan anggaran, memulihkan keuangan daerah, menuntaskan rekomendasi pemeriksaan, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.
Jangan sampai publik hanya disuguhi pencoretan anggaran legislatif, sementara persoalan belanja anomali di lingkungan eksekutif yang diakui sendiri oleh Inspektur justru tidak pernah dibuka secara terang-benderang.
Uang rakyat bukan milik eksekutif. Bukan pula milik legislatif. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Bongkar semuanya. Periksa semuanya. Jangan tebang pilih!” ujarnya dalam siaran pers. (AL-03)













