MATARAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan peringatan keras terkait beredarnya dokumen palsu yang mengatasnamakan instansi mereka.
Melalui akun media sosial resminya, Kemenag NTB menegaskan bahwa formulir pendaftaran vendor kerja sama yang beredar di masyarakat adalah hoaks. Dalam pengumuman yang diunggah pada Senin (2/11/2026), pihak Kanwil Kemenag NTB menyoroti sebuah dokumen berupa “Formulir Pendaftaran Vendor Kerja Sama” dengan nomor formulir SFPV/007/KEMENAG/XI/2026. Nama Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB Dr H Zamroni Aziz dicatut dan dicantumkan dalam formulir ini.

Pihak Kemenag NTB memberikan stempel tebal bertuliskan “HOAKS – SURAT INI TIDAK SAH” pada gambar formulir tersebut. Mereka menegaskan bahwa dokumen itu tidak pernah dikeluarkan oleh instansi mereka. “Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB menyatakan dengan tegas bahwa surat atau formulir pendaftaran vendor kerja sama dengan Nomor: SFPV/007/KEMENAG/XI/2026 adalah HOAX (PALSU) dan TIDAK PERNAH DIKELUARKAN oleh instansi kami,” tegas Kemenag NTB dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Kemenag NTB menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengadakan event, proses pendaftaran vendor, ataupun pengadaan kerja sama melalui mekanisme formulir tersebut.
Masyarakat, khususnya umat beragama di NTB, diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan instansi Kementerian Agama,” tambahnya.
Untuk memastikan validitas informasi, masyarakat diminta selalu melakukan konfirmasi dan memantau update informasi serta publikasi resmi hanya melalui akun media sosial terverifikasi Kanwil Kemenag NTB.
” Jika menemukan pesan atau dokumen serupa, masyarakat diimbau untuk mengabaikannya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya. (AL-03)













