Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

34 Warung dan Kafe Ilegal di Suranadi Ditutup

badge-check

Lombok Barat– Sebanyak 34 warung dan kafe tanpa izin perdagangan (Ilegal) di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Tim gabungan terdiri dari Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Barat bersinergi dengan Pol PP Provinsi NTB beserta TNI Polri serta instansi terkait melakukan penutupan dan penyegelan terhadap warung dan kafe ilegal tersebut pada Rabu (28/12/2022). Petugas gabungan ini terdiri 110 anggota Polresta Mataram, 6 anggota Denpom, 30 anggota Kodim 1606/Mataram, 17 anggota Sat Pol PP NTB, 65 anggota Sat Pol PP Lombok Barat, 21 Kades se Kecamatan Narmada, serta 130 Linmas Kecamatan Narmada.

Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana mengatakan bahwa kegiatan penutupan warung dan kafe ilegal di Desa Suranadi merupakan perintah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.” Polri selaku penunjang pekerjaan pemerintah turut serta melaksanakan apa yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.

Ada 34 Warung dan kafe di wilayah Desa Suranadi tidak memiliki surat izin perdagangan. Selanjutnya dilakukan penutupan ditutup dengan memasang garis Pol PP. Garis tersebut akan dikontrol melalui patroli rutin yang dilakukan baik oleh Pol PP maupun dari Polsek. Sesuai arahan pimpinan apel sebelum penutupan, jika ada ditemukan garis Pol PP yang sengaja dirusakkan baik oleh pemilik atau oknum siapapun maka Pemerintah Lombok Barat akan melaporkannya ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Berdasarkan laporan yang kami terima seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga selesai dan sebanyak 34 warung dan kafe ilegal tersebut telah diberi garis Pol PP sebagai tanda penyegelan,”tutupnya.(AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

6 Mei 2026 - 13:01 WITA

Kasus Material Beach Club Gili Meno Mengarah Perdata

27 April 2026 - 11:09 WITA

Remaja 15 Tahun di Dompu Disekap dan Diperkosa Selama 9 Hari, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

26 April 2026 - 20:32 WITA

Masih Proses Hukum, Fuad Harap PN Mataram Tunda Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara

21 April 2026 - 12:07 WITA

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Trending di Hukrim