Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polres Loteng Selidiki Penyebar Video Asusila, Diduga Libatkan Siswi SMP

badge-check


					Polres Loteng Selidiki Penyebar Video Asusila, Diduga Libatkan Siswi SMP Perbesar

LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah saat ini tengah sedang mendalami kasus penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang siswi SMP di Kecamatan Batukliang.

‎Kasus tersebut telah menarik perhatian publik setelah rekaman video pribadi korban yang semula dikirimkan kepada pacarnya berinisial M, tersebar tanpa izin dan menjadi viral di media sosial.

‎Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, saat dikonfirmasi Kamis (20/6) mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban.

‎”Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengungkap siapa pelaku penyebaran konten asusila ini,” tegas Iptu Luk Luk II Maqnun.

‎Korban, kata Kasat Reskrim yang saat ini masih duduk di bangku kelas II SMP, diketahui mengalami tekanan psikologis berat akibat kejadian ini dan untuk sementara waktu enggan bersekolah.

‎Kasat Reskrim menjelaskan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah tidak hanya fokus pada identifikasi pelaku penyebaran, tetapi juga mencakup aspek perlindungan terhadap korban.

‎Ia menegaskan bahwa tindakan menyebarluaskan konten asusila adalah perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten ini dalam bentuk apapun demi melindungi korban dan mencegah dampak buruk yang lebih luas,” imbau Iptu Luk Luk II Maqnun.

‎Polres Lombok Tengah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta peran serta orang tua untuk memantau dan memastikan setiap anak-anaknya mendapatkan perlindungan maksimal dari kekerasan berbasis daring. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

26 Mei 2026 - 20:43 WITA

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam

22 Mei 2026 - 09:49 WITA

Trending di Hukrim