MATARAM–Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu telah diringkus oleh satuan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda NTB.
Kelima tersangka adalah seorang PPK berinisial A, Direktur PT. Sultana Anugrah inisial MKM sebagai penyedia barang dan jasa BR selaku pemodal, CA sebagai konsultan pengawas, dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu menyebutkan dari kelima tersangka yang telah ditahan! satu diantaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda.
“Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa”, jelas Nasrun, Kamis (11/7).
Dari kasus ini, nilai korupsinya sebesar Rp 1,3 milyar. Dan kemudian kasus ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk proses lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan lima tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa tahun 2017.
“Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini, hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya”, jelasnya.
Selain itu, dengan terbongkarnya kasus ini diharapkan akan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat,” kata Rio.
Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yakni hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (AL-03)