Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Dalam Dua Pekan Polisi Ungkap 112 Kasus Narkoba di NTB

badge-check


					Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. (dua dari kanan baju putih) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Operasi Rinjani 2025 (Foto : Panji) Perbesar

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. (dua dari kanan baju putih) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Operasi Rinjani 2025 (Foto : Panji)

MATARAM — Dalam kurun waktu 2 pekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran gelap narkoba.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah nomor 1714/XI/OPS 1.3/2025 yaitu Operasi Anti Narkotika (ANTIK) Rinjani yang dimulai sejak dari tanggal 1 hingga 14 Desember 2025.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa dalam operasi ini berhasil mengungkap sebanyak 112 kasus dengan total tersangka sebanyak 165 orang.

Selain itu, juga menyita barang bukti Shabu seberat 815,444 gram, Kokain 4,52 gram, Ganja 609, 777 gram, Gadis 2,69 gram, Ekstasi 66 gram, MDMA 2,82 gram, Mushroom 449,76 gram dan uang tunai sebanyak Rp 64.289.000.

Dengan banyaknya kasus yang diungkap dalam operasi ini, menunjukkan Ditresnarkoba Polda NTB dan polres jajaran telah bekerja maksimal karena melakukan pengungkapan melebihi dari target yang telah ditentukan.

“Ditetap 28 target operasi (TO), sedangkan jumlah non target yang telah diungkap sebanyak 84, sehingga totalnya 112 (kasus),” jelas Roman saat menggelar konperensi pers di Ma Polda NTB, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut Roman menerangkan, selain melakukan pengungkapan kasus narkoba, juga merazia 60 lokasi hiburan malam dan tempat lainnya. Sehingga pada razia tersebut berhasil mengamankan 9 tersangka beserta miras (minuman keras) sebanyak 752 botol.

Kemudian untuk menekan angka peredaran narkoba di NTB, ia berharap kepada seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bisa bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami beserta seluruh stakeholder terkait dan masyarakat tentunya mengharapkan sinergitas, koordinasi, kolaborasinya dalam melakukan penindakan terhadap peredaran gelap Narkotika,” harapnya. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis I Gde Aris Turun Jadi 3 Tahun, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

26 Mei 2026 - 20:43 WITA

Polresta Mataram Bekuk 2 Residivis Curanmor asal Praya Timur, Motor Curian Berhasil Diamankan

26 Mei 2026 - 09:46 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Terlibat Perkelahian di Mataram

23 Mei 2026 - 19:05 WITA

Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan, Modusnya Pinjam Motor Lalu Digadaikan

22 Mei 2026 - 16:00 WITA

Dinilai Janggal dan Tak Profesional, Kuasa Hukum Nyonya Lusy Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumbawa ke Propam

22 Mei 2026 - 09:49 WITA

Trending di Hukrim