Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

OPINI

Menggugat Nalar Publik: Mengapa 343 Dapur Gizi NTB Harus Ditutup Permanen dan Diadili?

badge-check


					Menggugat Nalar Publik: Mengapa 343 Dapur Gizi NTB Harus Ditutup Permanen dan Diadili? Perbesar

Oleh : Ardiansyah (Sekretaris DPD I KNPI NTB)

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) adalah mandat suci konstitusi untuk menjemput visi Generasi Emas 2045. Namun, realita di Nusa Tenggara Barat (NTB) justru mempertontonkan sebuah tragedi birokrasi yang memuakkan. Penambahan jumlah operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara (suspend) dari 302 menjadi 343 unit adalah bukti sahih adanya kegagalan sistemik yang bersifat masif.

Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan *suspend* bukan lagi sekadar langkah preventif, melainkan pengakuan dosa bahwa ada “borok” besar yang selama ini dibiarkan bernanah. Jika hukum masih menjadi panglima di negeri ini, maka pilihannya bukan sekadar berhenti sejenak, melainkan. Tutup total, bongkar praktik gelapnya, dan seret pelakunya ke pengadilan!

IPAL dan SLHS Bukan Opsional!

Secara yuridis, operasional 343 dapur ini sejak hari pertama berdiri di atas fondasi yang ilegal. Dalam standar keamanan pangan nasional, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

1. Pelanggaran Pidana Kesehatan
Mengoperasikan dapur skala besar tanpa SLHS adalah tindakan melawan hukum yang membahayakan nyawa publik. Tanpa sertifikasi ini, tidak ada jaminan bahwa makanan yang masuk ke perut anak-anak kita bebas dari kontaminasi bakteri atau zat berbahaya.

2. Kejahatan Lingkungan
Mengabaikan IPAL berarti melegalkan pembuangan limbah sisa produksi secara liar. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap regulasi perlindungan lingkungan hidup yang memiliki sanksi pidana berat.

Membiarkan dapur-dapur ini hanya “istirahat sementara” sama saja dengan menormalisasi pelanggaran hukum. Secara hukum, bangunan yang tidak memenuhi standar operasional dan dampak lingkungan harus dijatuhi sanksi diskualifikasi permanen, bukan sekadar teguran administratif di atas kertas.

Satgas MBG NTB Main Aman?

Di tengah karut-marut ini, peran Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB patut dipertanyakan integritasnya. Publik melihat Satgas terkesan “mandul” dan hanya bermain di zona nyaman dengan memberikan rekomendasi suspend.

Mengapa Satgas tidak berani merekomendasikan penutupan permanen?, Mengapa mereka seolah menutup mata bahwa pelanggaran syarat IPAL dan SLHS adalah bentuk pelanggaran hukum yang fatal? Sikap kompromistis Satgas ini justru menimbulkan kecurigaan. Apakah Satgas sedang melindungi vendor-vendor nakal atau yayasan yang tidak kompeten?, apakah oknum-oknum Satgas juga ikut menjadi suplayer?. Satgas seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan, bukan menjadi tameng bagi penyimpangan.

Bongkar Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek
Logika publik terusik

Bagaimana mungkin 343 titik dapur bisa lolos verifikasi dan mendapatkan kucuran anggaran fantastis jika syarat fundamentalnya nihil? Di sinilah aroma amis korupsi tercium kuat. Ada indikasi kuat terjadi praktik kongkalikong dalam penunjukan mitra pengelola yang dipaksakan masuk demi menyerap anggaran negara, meski secara teknis mereka buta terhadap standar gizi dan sanitasi.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Polisi, harus segera masuk. Ada kerugian negara yang nyata ketika infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat ternyata “cacat produksi”. Adili para pengelola dan oknum verifikator yang telah meloloskan proyek-proyek ilegal ini. Jangan biarkan anggaran gizi anak bangsa menjadi bancakan koruptor yang bersembunyi di balik jubah program sosial.

Putus Rantai Mafia Sekarang Juga!

Menutup 343 SPPG ini secara permanen adalah langkah “pembersihan besar-besaran” untuk memutus rantai mafia proyek yang menumpang di punggung program gizi. Jika sejak awal aturan sudah dilangkahi, maka keberlanjutannya hanyalah upaya untuk memelihara kesalahan yang terstruktur.

Negara tidak boleh kalah oleh vendor atau mitra nakal. Penutupan permanen dan penegakan hukum di pengadilan adalah harga mati. Kita tidak boleh membiarkan nalar hukum tumpul hanya demi mengejar target serapan anggaran. Di saat anak-anak kita menanti asupan gizi, oknum-oknum di balik layar jangan sampai kenyang menyantap uang rakyat melalui dapur-dapur ilegal yang dipoles atas nama pengabdian.

Hukum harus tegak, audit harus tuntas. Siapa pun yang bermain dengan nyawa anak-anak dan aturan negara harus mendekam di penjara!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seaplane Batujai: Arsitektur Besar Konektivitas Kepulauan NTB

28 Februari 2026 - 20:45 WIB

Safari Ramadhan: Jalan Gubernur Iqbal Memahami Harga Bapok dan Luka Stunting

26 Februari 2026 - 15:38 WIB

Komisioner yang Itu-Itu Saja: Ada Apa dengan Rekrutmen Lembaga Independen di NTB?

30 Januari 2026 - 21:20 WIB

Paradoks Pilkada oleh DPRD: Sah Secara Hukum, Ganjal bagi Demokrasi

6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Membangun Kemandirian: Pilihan Kebijakan yang Membentuk Masa Depan Masyarakat

3 Januari 2026 - 20:37 WIB

Trending di OPINI