MATARAM – Dalam kurun waktu 6 bulan, Polda NTB bersama Polres/ta jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari 442 kasus yang ditangani, juga telah mengamankan mengamankan 574 orang tersangka, yakni terdiri dari 507 pria dan 67 perempuan.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., saat menjelaskan bahwa selain menangkap ratusan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yakni Sabu seberat 4,4 kg, Ganja sekitar 2,6 kg, Extasi 647 butir, Tramadol 36.995 butir, Minuman keras ilegal 6.370 botol, serta berbagai jenis narkotika dan barang berbahaya lainnya.

“Semua kasus narkoba ini kami ungkap dalam periode Bulan Januari hingga Juni 2026,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/06/2026).
Lebih detail Irjen Pol Kalingga menerangkan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah Sabu seberat 2,4 kg, Ganja 1,2 kg, Extasi 364,5 butir, dan miras sebanyak 1.662 botol.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Search, Seek, Destroy, War On Drugs, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menyelamatkan NTB dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol. Marzuki, S.I.K., dan Ketua MUI NTB Dr. TGH. Badrun menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda NTB dalam memerangi narkoba.
Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pencegahan, Ketua MUI NTB mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan naskah khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di NTB melalui jaringan MUI dan Kantor Kementerian Agama.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, tempat ibadah, hingga komunitas masyarakat.
Melalui pengungkapan ratusan kasus ini, Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar Nusa Tenggara Barat terbebas dari ancaman narkotika dan berbagai bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
Selanjutnya proses pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, BPOM, Bea Cukai Mataram, MUI NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, para Kasat Resnarkoba jajaran, serta sejumlah stakeholder terkait. (AL-03)













