Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Asmuni Mengundurkan Diri jadi Kuasa Hukum Mantan Kasat Narkoba Bima Kota

badge-check


					Dr Asmuni/ Foto : Istimewa Perbesar

Dr Asmuni/ Foto : Istimewa

MATARAM–Dr Asmuni resmi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang kini berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkotika.

Pengunduran diri tersebut terhitung mulai Jumat (5/6). Asmuni menyatakan, surat pengunduran diri telah disampaikan langsung kepada Malaungi, serta ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, dan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
“Kami sudah melayangkan surat pengunduran diri dan telah kami sampaikan kepada yang bersangkutan serta pihak terkait,” ujarnya, Sabtu (6/6).

Asmuni mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Salah satunya adalah keterbatasan waktu. Kesibukannya sebagai akademisi membuat dirinya tidak bisa secara optimal mendampingi proses hukum kliennya.

Ia mengaku tetap berupaya memenuhi keinginan klien untuk didampingi. Namun di sisi lain, tanggung jawabnya sebagai pengajar dan penguji tidak memungkinkan untuk ditinggalkan. “Selama ini keinginan beliau agar saya tetap mendampingi. Tapi saya juga tidak mungkin meninggalkan tugas sebagai akademisi,” jelasnya.

Selain itu, faktor lokasi persidangan turut menjadi pertimbangan. Perkara Malaungi rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima, sementara Asmuni berdomisili di Mataram.

Menurutnya, jarak yang cukup jauh serta keterbatasan waktu dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendampingan hukum. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi membuat pembelaan tidak maksimal.
“Sidang di Bima, sementara kami di Mataram. Kami khawatir tidak bisa maksimal dalam membela klien. Daripada tidak optimal, secara profesional kami memutuskan untuk mengundurkan diri,” tegasnya.

Kendati mundur, Asmuni tetap menyampaikan apresiasi kepada Malaungi dan keluarganya atas kepercayaan yang telah diberikan.

Diketahui, dalam proses penyidikan, Malaungi disebut telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik, baik di Polda NTB maupun Bareskrim Mabes Polri. Dari pengakuan tersebut, kasus peredaran narkotika yang melibatkan dirinya berkembang luas.

Sejumlah nama besar diduga terlibat dan telah diamankan aparat. Bahkan, perkara tersebut turut merambah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).” Kami mundur semata-mata karena keterbatasan waktu dan jarak. Kami tidak bisa mendampingi hingga proses persidangan,” tandas Ketua DPC Peradi Mataram itu. (AL-01l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Mataram Ringkus Lima Terduga Pelaku Penusukan Viral di Jalan Udayana

15 Juli 2026 - 18:46 WITA

Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

29 Juni 2026 - 18:40 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, 212 Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti

29 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tangkap 574 Bandar Narkoba, Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Shabu dan Ribuan Botol Miras

26 Juni 2026 - 15:21 WITA

Tiga Orang di Babakan Digrebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

20 Juni 2026 - 13:03 WITA

Trending di Hukrim