Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Sarang Narkoba di Abian Tubuh Digrebek Tim Gabungan, 4 Terduga Pelaku Digiring ke Polda NTB

badge-check


					Penggerebekan sebuah rumah yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. (Foto: Dok) Perbesar

Penggerebekan sebuah rumah yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. (Foto: Dok)

MATARAM — Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama BNNP NTB menggerebek sebuah rumah yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba di Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (24/10/2026).

Operasi gabungan yang melibatkan 119 personel dari unsur BNNP NTB dan berbagai direktorat di kepolisian tersebut berlangsung sejak pukul 08.30 WITA hingga 12.30 WITA. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Polresta Mataram yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H.

Sekitar pukul 10.40 WITA, tim bergerak menuju lokasi sasaran di Abian Tubuh dan berhasil meringkus empat pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IMS (52) asal Cakra Selatan Baru, LTS (29) asal Desa Mantang Lombok Tengah, IWS (55) asal Cakra Selatan Baru, serta BW (47) asal Ampenan Tengah.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkusan tisu berisi dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1 gram, satu korek api lengkap dengan sumbu, delapan unit telepon seluler, dua gulung plastik klip sisa pakai, satu bilah senjata tajam, uang tunai senilai Rp1.500.000, dua dompet hitam, dua pipet modifikasi sekop, satu tabung kaca, dan satu tas pinggang.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengujian barang bukti kristal putih menggunakan alat TruNarc mengonfirmasi hasil positif mengandung Methamphetamine atau sabu.

“Di lokasi, tim gabungan dari BNNP NTB dan Biddokkes Polda NTB langsung melakukan pemeriksaan tes urine terhadap para terduga pelaku. Hasilnya, menunjukkan keempat tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine,” jelasnya.

Usai tindakan di lapangan, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolda NTB guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba. Seluruh rangkaian penindakan berjalan aman dan tertib, serta ditutup dengan pelaksanaan apel konsolidasi personel di Mapolda NTB. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hebat! Wanita di Sakra Nekat Lawan 2 Jambret hingga Pelakunya Babak Belur

20 Oktober 2026 - 05:40 WITA

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Trending di Hukrim