Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

badge-check


					Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi Perbesar

BIMA KOTA — Kejelian petugas polisi di lapangan justru membuahkan hasil. Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas rutin pada Rabu pagi berhasil menangkap empat pengendara yang membawa 313 ekstasi di jok motor, Rabu, 9/9/2026.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perempatan Cabang Pasar Raya Bima. Saat arus lalu lintas mulai padat, petugas mencurigai gerak-gerik sejumlah orang yang menunggangi dua unit sepeda motor. Tak membuang waktu, polisi langsung menghentikan dua kendaraan yang masing-masing ditumpangi oleh dua orang untuk pemeriksaan kelengkapan surat menyurat kendaraan.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M. membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, kecurigaan petugas terbukti saat memeriksa salah satu kendaraan, yakni Yamaha NMAX berwarna hitam.

”Petugas menemukan sebuah tas di dalam bagasi motor NMAX. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat kantong plastik hitam serta kemasan sisa teh,” ungkap Mubiarto.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi yang ramai, personel Sat Lantas yang dipimpin Kanit Patroli IPDA Sumadin, melakukan pengamanan secara langsung terhadap keempat pengendara beserta barang bukti ke markas.

“Di sanalah ditemukan bungkusan plastik hitam berisi ratusan butir pil yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi. Dari hasil penghitungan awal, total barang haram tersebut mencapai 313 butir,” ujar Sumadin.

AKBP Mubiarto menjelaskan bahwa kegiatan gatur pagi tidak sekadar mengurai kemacetan atau menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

”Temuan ini membuktikan bahwa kehadiran personel di lapangan secara rutin efektif mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegas Mubiarto. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Ijazah Paket C Pejabat KSB Diduga Cacat Hukum, Ujian Belum Mulai Tapi Nilainya Sudah Terbit

9 September 2026 - 09:00 WITA

Laporan Tak Kunjung Berujung, Ny. Lusy Pertanyakan Kepastian Hukum dan Jejak Sengketa Aset Peninggalan Slamet Riady

7 September 2026 - 08:46 WITA

Petani di Aikmel Diringkus BNNP NTB, Diduga Edarkan Sabu hingga Empat Kali dalam Dua Bulan

3 September 2026 - 08:48 WITA

Siapkan Bukti-Bukti, Ny Lusy akan Lapor Kembali ke Polda NTB atas Dugaan Pencemaran Nama Baik 

3 September 2026 - 07:13 WITA

Trending di Hukrim