BIMA KOTA — Kejelian petugas polisi di lapangan justru membuahkan hasil. Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas rutin pada Rabu pagi berhasil menangkap empat pengendara yang membawa 313 ekstasi di jok motor, Rabu, 9/9/2026.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perempatan Cabang Pasar Raya Bima. Saat arus lalu lintas mulai padat, petugas mencurigai gerak-gerik sejumlah orang yang menunggangi dua unit sepeda motor. Tak membuang waktu, polisi langsung menghentikan dua kendaraan yang masing-masing ditumpangi oleh dua orang untuk pemeriksaan kelengkapan surat menyurat kendaraan.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M. membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, kecurigaan petugas terbukti saat memeriksa salah satu kendaraan, yakni Yamaha NMAX berwarna hitam.
”Petugas menemukan sebuah tas di dalam bagasi motor NMAX. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat kantong plastik hitam serta kemasan sisa teh,” ungkap Mubiarto.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi yang ramai, personel Sat Lantas yang dipimpin Kanit Patroli IPDA Sumadin, melakukan pengamanan secara langsung terhadap keempat pengendara beserta barang bukti ke markas.
“Di sanalah ditemukan bungkusan plastik hitam berisi ratusan butir pil yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi. Dari hasil penghitungan awal, total barang haram tersebut mencapai 313 butir,” ujar Sumadin.
AKBP Mubiarto menjelaskan bahwa kegiatan gatur pagi tidak sekadar mengurai kemacetan atau menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Temuan ini membuktikan bahwa kehadiran personel di lapangan secara rutin efektif mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegas Mubiarto. (AL-03)













