Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

badge-check


					Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap Perbesar

LOMBOK UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran dan budidaya narkotika jenis jamur tahi sapi (magic mushroom) yang menyasar kawasan wisata Gili Trawangan.

Dalam kegiatan pengungkapan tersebut, polisi meringkus enam orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda beserta barang bukti seberat 407,63 gram, Selasa, 16/9/2026.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga terkait maraknya transaksi magic mushroom di kawasan objek wisata internasional tersebut,” ungkap Mahardika.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah kamar kos di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

“Petugas menciduk dua orang pria berinisial R (30) dan K (32),” jelas Mahardika.

Mahardika melanjutkan, ada pukul 14.30 WITA, petugas menangkap M alias I di rumahnya. M alias I berkulit terang bawa barang haram tersebut dibelinya dari tiga orang tetangganya seharga Rp 30.000 per kojong.

Tanpa buang waktu, polisi bergerak menciduk tiga perempuan lain di pekarangan rumah yang sama, yakni R alias M (31), 1 (27), dan S alias N (53).

“Di lokasi kedua, kami menemukan fakta bahwa ketiga pelaku memanfaatkan pekarangan rumah untuk membudidayakan jamur psilosina. Kami menemukan total 16 petak media penyemaian berbahan kotoran sapi milik ketiga pelaku,” lanjut Mahardika.

Selain menyita total 407,63 gram jamur tahi sapi, petugas mengamankan 3 unit smartphone, 2 buku tabungan, serta 2 kartu ATM yang diduga kuat digunakan untuk menampung uang hasil transaksi. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Ijazah Paket C Pejabat KSB Diduga Cacat Hukum, Ujian Belum Mulai Tapi Nilainya Sudah Terbit

9 September 2026 - 09:00 WITA

Trending di Hukrim