MATARAM — Ibu Lusi, selaku pelapor, didampingi kuasa hukumnya Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA dari Kantor Hukum Intan Buleng & Panther, menghadiri pemeriksaan awal terkait laporan yang sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Hukum (Harda) Polres Kota Mataram, jumat tanggal 11 September 2026
Kehadiran ini merespons Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor: SP2HP/14/RES.1.9/2026/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2026, yang menyatakan laporan yang dilayangkan telah diterima dan masuk tahap penyelidikan dengan tenggang waktu 60 hari kerja.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menyampaikan harapan agar proses berjalan adil dan transparan.
“Semoga dengan laporan ini, klien kami mendapatkan keadilan. Karena keadilan itu adalah hak segala warga negara,” ujar Suparjo Rustam.
Ia menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Kita semua mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, equality before the law. Baik itu orang kaya, miskin, petani, maupun penguasa, semuanya diperlakukan sama. Di sini kami ingin membuktikan apakah keadilan itu masih ada untuk klien kami, Ibu Lusi?” katanya.
Suparjo juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit Harda Polres Mataram atas perhatian dan respon yang diberikan, sehingga kami mulai melihat adanya kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya. (AL-03)













