Menu ✖

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan 5,5 Kilo Shabu

badge-check


					Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan 5,5 Kilo Shabu Perbesar

MATARAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan periode bulan Januari hingga Februari 2025.

Keseluruhan BB ini dimusnahkan langsung di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB dengan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Kepala BNNP NTB, Danrem 162/Wira Bhakti, Kajati NTB, Ketua PT NTB, Kepala Bea Cukai dan Kepala BBPOM Mataram.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., MH. menjelaskan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu sebanyak 5.569,223 gram (5,5 kg), 62 butir mefedron dan 9 butir ekstasi.

Selain itu, Polda NTB juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 48.018.000 (empat puluh delapan juta delapan belas ribu rupiah), uang negara Malaysia sebanyak 48 (empat puluh delapan) ringgit, 4 unit sepeda motor, dan handphone sebanyak 26 unit.

“Keseluruhan barang bukti narkotika ini kita musnahkan dengan cara dibakar”, jelas Roman, Selasa (25/2).

Roman juga menerangkan, dari pengungkapan 19 kasus peredaran gelap narkotika ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak 28 tersangka yang dua diantaranya adalah seorang perempuan.

Kemudian, rata-rata modus para tersangka bandar narkoba melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, yakni jaringan terputus distribusi terputus, dan transaksi jual beli secara online dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun polisi.

Dan selanjutnya, para tersangka ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasa 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 (dua puluh tahun). (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Budidaya Magic Mushroom di Gili Trawangan, 6 Orang Ditangkap

16 September 2026 - 20:48 WITA

Kawal Laporan di Polresta Mataram, Kuasa Hukum Ibu Lusi Harapkan Keadilan dan Kepastian Hukum

12 September 2026 - 13:43 WITA

Ny. Lusy Minta Polda NTB Bongkar Alasan Laporannya Dihentikan di Polres Sumbawa Barat

11 September 2026 - 22:32 WITA

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Trending di Hukrim