Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Dikendalikan dari Lapas, Perempuan Kecamatan Labuapi Ini jadi Kurir Narkoba

badge-check


					Pelaku SW alias F  saat menjalani pemeriksaan di Polres Lobar. (foto : istimewa) Perbesar

Pelaku SW alias F saat menjalani pemeriksaan di Polres Lobar. (foto : istimewa)

LOMBOK BARAT—Seorang perempuan asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ditangkap polisi karena diduga sebagai jaringan narkotika lintas provinsi.

Pelaku SW alias F (22 tahun) ditangkap tersangka di Areal Pelabuhan ASDP Lembar ketika dia turun dari kapal yang membawanya dari Bali pada pukul 01.15 Wita tanggal 5 Oktober 2024. Dari tangannya, polisi mengamankan dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat netto 496,73 gram. Barang bukti ini disembunyikan di dalam pembungkus biskuit dan tas belanja. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.

Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai kurir dengan upah Rp 10 juta. Pelaku diminta oleh MB Alias A narapidana narkotika yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram untuk mengambil barang haram itu dari seorang bernama J di Bali. ” Narkotika yang akan diedarkan di wilayah Lombok Barat,” jelasnya Senin (28/10/2024).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa SW kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkotika.
Berdasarkan informasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan investigasi intensif untuk mengkonfirmasi aktivitas tersangka.
Tersangka SW diduga telah dua kali menjalankan peran serupa untuk membantu peredaran narkotika di wilayah Labuapi, Lombok Barat, yang menjadikan kasus ini sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi yang lebih besar.

Kasat Narkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, saat di BAP tersangka mengaku baru pertama jadi kurir.” Namun data kami menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali mengambil narkotika atas perintah dari MB alias A, yang merupakan dalang di balik jaringan ini.”tegasnya.
Dengan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram, SW dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman
yang dihadapinya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman denda hingga Rp 13 miliar. (AL-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim