MATARAM — Laporan adanya dugaan penyebaran data pribadi serta dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik H. Afandir melalui media sosial resmi dilaporkan ke Polda NTB, Rabu, 9/9/2026.
Tim Kuasa Hukum H. Afandir, Abdul Rahmam Salman Paris mengatakan bahwa laporan tersebut tertuju kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Bima, inisial A ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

“Dalam laporan pengaduan ini, A diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual yang menyuplai data dan menyuruh pemilik akun Facebook bernama Syarif Era untuk mengeksekusi dan menyerang martabat klien kami di ruang digital,” ujar Salman.
Atas dugaan tersebut, pelapor mencantumkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun dugaan yang dimaksud ialah, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum. Salman mendalilkan bahwa A diduga menyebarkan data pribadi kliennya berupa foto, nama dan pekerjaan tanpa hak yang dinilai merugikan klienya.
“Kami meminta polisi mengusut secara menyeluruh hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk dugaan adanya pihak yang menyuplai informasi maupun pihak yang menyebarkan konten di media sosial,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum lainnya, Safran, SH.MH mengatakan pihaknya telah melakukan preservasi terhadap sejumlah bukti digital yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bukti tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan dan pembuktian secara forensik oleh penyidik,” ujar Safran.
Safran menyatakan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, objektif dan berkeadilan.
“Jangan pernah merasa kebal hukum saat menyerang kehormatan orang lain secara membabi buta, baik dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan tangan orang lain,” kata Safran mengingatkan. (AL-04)













