Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Ijazah Paket C Pejabat KSB Diduga Cacat Hukum, Ujian Belum Mulai Tapi Nilainya Sudah Terbit

badge-check


					Ijazah Paket C Pejabat KSB Diduga Cacat Hukum, Ujian Belum Mulai Tapi Nilainya Sudah Terbit Perbesar

Dugaan Ketidakberesan Perolehan Ijazah Paket C: Tanggal Penerbitan SHU Lebih Awal dari Tanggal Ujian, Masyarakat Minta Kejelasan

SUMBAWA BARAT — Kasus perolehan ijazah Paket C setara SMA yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berinisial R, kini memunculkan bukti-bukti ketidakberesan yang makin mencolok, terutama terkait pelanggaran prosedur pelaksanaan ujian nasional dan ketidaksesuaian tanggal penerbitan dokumen dengan ketentuan resmi.

Syarat Sah Mengikuti Ujian Kesetaraan

Setiap peserta ujian kesetaraan wajib memenuhi dua syarat pokok yang berlaku secara nasional:

1. Menyelesaikan seluruh proses pembelajaran di satuan pendidikan penyelenggara, mencakup kegiatan belajar mengajar dari Semester 1 hingga Semester 5.

2. Terdaftar resmi dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang kemudian ditingkatkan menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) sebagai peserta ujian yang sah.

Sejumlah Hal yang Dipertanyakan Secara Serius

Ada sejumlah hal yang sangat mencurigakan dan bertentangan dengan prosedur hukum dan administrasi pendidikan:

🔹 Pemilihan Lokasi PKBM Tanpa Alasan Jelas
Saudara R diketahui menempuh pendidikan dan ujian di PKBM Kabupaten Sumbawa Besar, Desa Poto — wilayah berbeda dengan Kabupaten Sumbawa Barat tempat ia menjabat sebagai Kepala Desa. Padahal di Kabupaten Sumbawa Barat juga tersedia PKBM penyelenggara program kesetaraan. Pelaksanaan ujian selama 3 hari berturut-turut di luar wilayah Kabupaten Sumbawa Barat seharusnya memerlukan izin resmi dari Bupati Sumbawa Barat, namun sejauh mana izin tersebut ada dan dipenuhi?

🔹 Masa Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam rekaman yang beredar, suara yang diduga milik Saudara R menyatakan proses pembelajaran hanya berlangsung satu tahun saja. Padahal ketentuan mengatur program Paket C setara SMA memerlukan masa pembelajaran 3 tahun akademik. Pertanyaannya: bagaimana mungkin Saudara R menyelesaikan proses belajar mengajar selama 3 tahun tersebut, sementara ia berada di kabupaten yang berbeda dengan lokasi PKBM? Kehadiran dan pelaksanaan proses belajar mengajar sangat diragukan.

🔹 Tanggal Pelaksanaan Ujian dan Penerbitan SHU Saling Bertentangan — Sangat Janggal
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan nomor 2847/C4.3/MS/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, pada poin 1 secara tegas diatur bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C dijadwalkan pada tanggal 4 s.d. 7 Mei 2018.

Sementara itu, pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional atas nama inisial R, tertera:

– Tanggal pelaksanaan ujian: 27 April s.d. 14 Mei 2018

– Tanggal penerbitan / terbitnya nilai: 2 Mei 2018

Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Surat Edaran menetapkan ujian baru dimulai 4 Mei 2018, namun di dokumen R ujian sudah berlangsung sejak 27 April — dan yang lebih parah, nilai sudah diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2018, padahal ujian baru akan dimulai 2 hari kemudian. Belum ada pelaksanaan ujian secara nasional, namun nilai sudah keluar duluan. Ini adalah bukti administrasi yang nyata-nyata tidak masuk akal dan melawan prosedur.

🔹 Permintaan Ijazah Pembanding untuk Pembuktian
Kami meminta agar ijazah dan dokumen administrasi teman-teman seangkatan Saudara R di PKBM tersebut turut dihadirkan dan diperiksa secara menyeluruh. Hal ini diperlukan untuk membuktikan apakah proses belajar mengajar dan pelaksanaan ujian benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, atau justru terjadi penyimpangan yang sistematis.

Pernyataan Ketua LSM Maung NTB

Naharudin, A.Md., selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Maung NTB, menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus ini:

“Ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan ujian dan tanggal penerbitan nilai ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan sebuah pelanggaran prosedur yang mencederai sistem pendidikan nasional dan merugikan kepentingan umum. Bagaimana mungkin nilai sudah diterbitkan sebelum ujian bahkan dilaksanakan? Hal ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang serius dalam proses perolehan ijazah tersebut. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, dan penegak hukum wajib mengusut tuntas siapa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan hasilnya dibuka kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.”

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Permintaan Transparansi

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa penyidik Polres Sumbawa Barat telah dipanggil oleh Jaksa Pengawas (Jamwas) Polda NTB untuk mengklarifikasi penanganan perkara ini.

Secara hukum, pandangan kami adalah:

Meskipun secara fisik dan bentuk kertas ijazah tersebut terlihat asli dan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, cara dan proses memperolehnya diduga melawan hukum. Jika syarat masa pembelajaran tidak dipenuhi, pelaksanaan ujian menyimpang dari jadwal resmi nasional, dan nilai diterbitkan sebelum ujian dilaksanakan — maka ijazah tersebut harus dinyatakan tidak sah secara hukum.

Oleh karena itu, kami selaku masyarakat meminta, ijazah dan seluruh dokumen terkait diuji keabsahannya secara menyeluruh, termasuk hingga tingkat Mabes Polri jika diperlukan.

Kemudian asil pemeriksaan dibuka secara publik untuk menepis isu yang berkembang dan memulihkan kepercayaan terhadap tertib hukum dan administrasi pendidikan di daerah kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Laporan Tak Kunjung Berujung, Ny. Lusy Pertanyakan Kepastian Hukum dan Jejak Sengketa Aset Peninggalan Slamet Riady

7 September 2026 - 08:46 WITA

Petani di Aikmel Diringkus BNNP NTB, Diduga Edarkan Sabu hingga Empat Kali dalam Dua Bulan

3 September 2026 - 08:48 WITA

Siapkan Bukti-Bukti, Ny Lusy akan Lapor Kembali ke Polda NTB atas Dugaan Pencemaran Nama Baik 

3 September 2026 - 07:13 WITA

Bandar Narkoba Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi di Kempo

1 September 2026 - 21:26 WITA

Trending di Hukrim