Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Erles Rareral: Suhaili Jangan Bersembunyi di Balik Pilkada

badge-check


					Erles Rareral: Suhaili Jangan Bersembunyi di Balik Pilkada Perbesar

MATARAM – H. Suhaili Fadhil Thohir alias Abah Uhel, yang pada hari Rabu 28 Agustus 2024 (kemarin), resmi mendaftar ke KPU NTB sebagai calon Wakil Gubernur NTB mendampingi H. Zulkieflimansyah, kini tengah menjadi sorotan publik. Ditengah euforia pendaftaran Pilkada, muncul kabar jika pemeriksaan hukum yang sedang dihadapi Suhaili FT terkait tuduhan penipuan, penggelapan dan pemerasan, ditunda oleh Polda NTB. Keputusan ini mengundang reaksi keras dari Erles Rareral, S.H., M.H., kuasa hukum dari pihak pelapor.

Erles menegaskan jika proses hukum seharusnya tidak terhambat oleh kepentingan politik, apalagi oleh agenda Pilkada.

“Suhaili FT tidak boleh bersembunyi di balik agenda Pilkada. Jika dia merasa tidak bersalah, seharusnya dia berani menghadapi proses hukum ini secara transparan,” kata Erles dengan nada tegas via line telepon WhatsApp, Kamis (29/8/2024) pagi.

Menurut Erles yang juga Direktur Hukum Corruption Investigation Commitee (CIC) Indonesia itu, sebagai calon pemimpin, Suhaili FT harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Harusnya Suhaili menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggungjawab di hadapan hukum,” ucapnya.

Penundaan pemeriksaan yang dari beberapa sumber dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2024, bertepatan dengan hari pertama dibukanya pendaftaran calon di KPU, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah penundaan ini semata-mata kebetulan atau ada motif lain di baliknya.

“Publik berhak mengetahui kebenaran, dan keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau posisi seseorang,” tandas Erles.

Sementara itu, Polda NTB melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol. Syarif Hidayat, beberapa waktu lalu menjelaskan jika penundaan pemeriksaan, dilakukan untuk menjaga stabilitas selama tahapan Pilkada.

“Proses hukum tidak akan berhenti, namun untuk sementara kami fokus pada kelancaran Pilkada. Setelah Pilkada selesai, pemeriksaan akan dilanjutkan,” jelasnya.

Meski demikian, masyarakat NTB berharap agar hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada kesan kalau proses politik dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Sebagai tokoh yang tengah menjadi sorotan, Suhaili FT diharapkan dapat menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif.

Dalam konteks ini, Pilkada menjadi ujian bagi semua pihak, tidak hanya bagi para calon, tetapi juga bagi aparat hukum dalam menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan. Apapun hasilnya, kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada dan penegakan hukum di NTB, sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani.

Pada akhirnya, publik menunggu jawaban dari Suhaili FT, apakah ia akan menghadapi proses hukum ini dengan tegas, atau justru memilih untuk bersembunyi di balik agenda Pilkada yang sedang berlangsung. Masyarakat berharap agar Pilkada NTB dapat berlangsung dengan damai, dan keadilan tetap tegak tanpa pandang bulu. (AL-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim