Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Gara-gara Emosi, Suami di Desa Kawo Bunuh Istri

badge-check


					Pelaku saat diamankan di Polres Lombok Tengah. (foto: istimewa) Perbesar

Pelaku saat diamankan di Polres Lombok Tengah. (foto: istimewa)

LOMBOK TENGAH– Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap Suriatman (41 tahun) warga Dusun Pengadang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah karena membunuh istrinya Irawati (39 tahun) pada Kamis malam (25/1/2024).

Pembunuhan istri oleh suami itu, diduga lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Usai melakukan pembunuhan, Suriatman lalu membuang mayat korban di sebuah embung tidak jauh dari gubuk di sawah mereka. Pelaku lalu berpura-pura mencari korban. Mayat korban ditemukan pada Jumat (26/1/2024). Tidak lama setelah penemua mayat, polisi menangkap Suriatman.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan bahwa Irawati merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri. “Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia.

Berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka dibagian belakang kepala diduga akibat pukulan benda keras.
Ia menuturkan, pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Pada saat kejadian Kamis malam (25/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat cekcok hebat dengan korban yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal. “Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkapnya. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.

Mayat korban ditemukan tergeletak di sebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban. Sebelum ditangkap, pelaku kepada polisi mengaku pada malam kejadian, korban masih bersama Suriatman suaminya di gubuk kecil yang ada di persawahan. Kemudian suami disuruh membeli tabung gas oleh korban dan sekalian menjemput anaknya pulang ngaji.

Setelah membeli gas dan menjemput anaknya kemudian Suriatman mampir di rumah keluarganya di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo dan pulang ke rumah pukul 23.00 WITA. Sesampainya di rumah, suaminya tidak menemukan korban, namun televisi masih menyala dan menurut suami korban bahwa perkiraan istrinya masih berada di sawah di mana korban sering ke sawah malam hari.

Melihat waktu sudah pukul 01.00 WITA istrinya masih belum pulang, Suriatman mencari korban ke sawah namun tidak ditemukan, selanjutnya kembali ke rumah. Suami korban memperkirakan istrinya pulang ke rumah orangtuanya yang ada di Dusun Pengadang, Desa Kawo.

Kemudian Jumat (26/1/2024) pukul 08.00 WITA, Suriatman mencoba menelepon keluarga istri dan diberitahu istri tak ada di sana. Suami korban kembali mencari korban ke sawah dengan menanyakan orang-orang yang sedang bekerja namun dijawab oleh orang yang berada di sawah tersebut tidak pernah melihat korban. Suaminya kembali lagi ke rumah sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba Suriatman melihat istrinya sudah tergeletak di embung dengan kedalaman air sekitar 30 cm. Belakangan diketahui, pengakuan pelaku itu untuk menutupi aksinya membunuh istrinya sendiri. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Remaja Diserang Belasan Orang Tak Dikenal di Jalan Airlangga, Korban Mengalami Luka Berat

19 April 2026 - 15:59 WITA

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Gunungsari, Polisi Amankan Terduga Pelaku

19 April 2026 - 11:07 WITA

Dugaan Administrasi Bermasalah, Frienky Lapor ke Polda NTB

14 April 2026 - 11:03 WITA

Penggerebekan di Ampenan, Polisi Amankan 9 Pria dan BB Shabu

9 April 2026 - 13:20 WITA

Polda NTB Kantongi Titik Perjudian Omset Besar di Mataram, Operasi Segera Digelar

9 April 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim