Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

OPINI

Gubernur LMI, Tambak Udang Ilegal dan Masa Depan Pesisir NTB

badge-check


					Gubernur LMI, Tambak Udang Ilegal dan Masa Depan Pesisir NTB Perbesar

Oleh: Satria Tesa, S.H.,MH (Direktur Madisa Institut)

Indikasi pencemaran laut, di Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mesti dibaca sebagai peringatan. Bahwa investasi Tambak Udang di Bumi Gora mengulum problem lingkungan.

Kabar baiknya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah merespons keresahan masyarakat dengan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan verifikasi lapangan di Sambik Elen.

Langkah tersebut patut diapresiasi.
Namun publik berhak tahu, apa yang sebenarnya terjadi? Tidak serta merta tentang cerita pemerintah akan turun ke lapangan.
Pertanyaan tentang, sumber material (yang dikeluhkan warga) sistem pembuangan air limbah serta bagaimana perizinan, tata ruang dan ketentuan lingkungan menjadi penting untuk dibeberkan.

Sebab, menurut saya, masalah lingkungan hidup itu sejatinya hanyalah dampak dari dugaan kebocoran perizinan serta mati surinya pengawasan

Tentu saja pertanyaan yang lebih besar itu tentang struktur kasusnya. Apakah persoalan Sambik Elen merupakan kasus yang berdiri sendiri, atau hanya satu potongan kecil dari persoalan yang lebih luas?

Mayoritas Tambak Udang NTB Ilegal

Merujuk data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, terdapat sedikitnya 181 titik tambak udang yang tersebar di berbagai kawasan pesisir Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada ruang pesisir, ada investasi, ada air laut, ada limbah, ada masyarakat, ada nelayan, ada ekosistem. Termasuk kewajiban negara: memastikan seluruh aktivitas itu berjalan sesuai hukum.

Temuan dan penelusuran Madisa Institut menunjukkan adanya dugaan bahwa mayoritas tambak udang yang beroperasi di NTB belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam rezim perizinan berbasis risiko.

Bahkan, terdapat puluhan titik tambak yang belum mengantongi legalitas dasar perizinan seperti: Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Fakta itu menegaskan bahwa masalah tambak tersebut tidak pernah sederhana.
Bukan lagi lagi sekadar persoalan administrasi perusahaan. Melainkan juga persoalan kepatuhan.

Tidak Boleh Kehilangan Kendali

Usaha tambak udang bukan kegiatan yang bisa berjalan tanpa batas.

Dalam kerangka perizinan berbasis risiko, pelaku usaha memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai karakteristik dan tingkat risiko kegiatannya.

Di antaranya NIB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen dan persetujuan lingkungan, Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah, Surat Laik Operasi IPAL, perizinan usaha perikanan, Persetujuan Bangunan Gedung, persetujuan pemanfaatan air laut selain energi, hingga sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik.

Pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana:
Siapa yang memastikan semua itu benar-benar ada?

Siapa yang memastikan dokumen tersebut bukan sekadar formalitas?

Siapa yang memeriksa apakah IPAL benar-benar berfungsi?

Siapa yang memastikan air limbah yang keluar dari kawasan tambak tidak membebani perairan?

Dan siapa yang datang ke lapangan ketika masyarakat mulai mengeluh?

Inilah fungsi negara.

Pemerintah tidak boleh hadir hanya ketika investasi hendak masuk, tetapi absen ketika dampaknya mulai dirasakan masyarakat.

Jangan sampai pemerintah begitu cepat memberikan karpet merah kepada investasi, tetapi begitu lambat mengawasi konsekuensi ekologisnya.

Karena ketika tambak sudah berdiri, kolam sudah berproduksi, pipa pembuangan sudah terpasang dan masyarakat sudah mulai merasakan dampaknya, maka pengawasan yang terlambat bisa menjadi pengawasan yang kehilangan makna.

Sambik Elen: Titik Balik

Karena itu, pemeriksaan di Sambik Elen seharusnya tidak dilakukan secara parsial.

Gubernur NTB harus menjadikan kasus itu momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap kegiatan tambak udang di seluruh NTB. Sebab yang terjadi di Sambik Elen hanyalah fenomena gunung es.

Karena itu Pemprov NTB mesti melakuan audit perizinan serta audit lingkungan secara menyeluruh. Langkah itu harus dilakukan, demi memastikan NTB bukan hanya ramah investai, melainkan tegas melakukan kerja-kerja pengawasan.

Audit dibutuhkan untuk memastikan investasi yang tumbuh di NTB adalah investasi yang sehat. Legalitasnya jelas, dan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah.

Sebab jika langkah itu tidak dilakukan, kita sedang menanam bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Saat itu terjadi masa depan ruang pesisir akan sulit untuk diselamatkan lagi. Gubernur tentu tahu bahwa yang menanggung risiko terbesar dari kebocoran perizinan dan kerusakan lingkungan adalah masyarakat NTB. Bukan investor atau pelaku usaha.

Merdeka !!
Mataram, 17 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mori atau Iqbal? 8 Tolak Ukur Menentukan Ketua KONI NTB Periode 2026–2030

16 Agustus 2026 - 12:44 WITA

Kampus Jangan Terjebak Mengajar Masa Lalu

30 Juli 2026 - 13:21 WITA

NTB Jangan Betah di Zona Rentan: Saatnya Bersama Membangun Governance yang Terjaga

23 Juli 2026 - 16:27 WITA

Amar Putusan Mahkamah Agung Sudah Jelas, Lalu Apa yang Dilihat Pokja?

19 Juli 2026 - 15:17 WITA

IPM NTB 2025 Naik Signifikan, Kolaborasi Menjadi Kunci Akselerasi

18 Juli 2026 - 11:38 WITA

Trending di OPINI