Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

OPINI

Memahami SK Diskresi, PDAM, dan TNC

badge-check


					Memahami SK Diskresi, PDAM, dan TNC Perbesar

Oleh : Farid Tolomundu (Pemerhati Kebijakan Publik)

AYO LOMBOK — Pokok pesan tulisan ini sederhana: SK Bupati Lombok Utara memberi mandat layanan kepada PDAM, tetapi tidak memindahkan seluruh risiko teknis, lingkungan, dan perizinan kepada PDAM.

Sementara’ PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) juga bukan “tidak mau beroperasi”; TCN berada dalam dilema karena “operate” dapat dilakukan, tapi “fixing” tidak dapat karena membutuhkan izin dan arahan tertulis dari instansi berwenang.

SK Bupati memang penting sebagai dasar kebijakan daerah untuk menjaga layanan dasar. Akan tetapi, SK itu tidak otomatis menyelesaikan persoalan SLO pembuangan brine, PKPRL/PKKPRL dan status kawasan.

SK Bupati pada pokoknya memberi penugasan khusus operasional sementara kepada Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (PDAM) di kawasan Gili Trawangan.

SK Bupati juga tidak boleh dipahami sebagai pengganti izin lingkungan, SLO, PKPRL/PKKPRL, persetujuan ruang laut, atau persetujuan kawasan yang menjadi kewenangan instansi pemerintah di provinsi dan pusat.

Di dalam SK tersebut juga terdapat syarat yang sangat penting: operasi dilakukan dengan prinsip Operasi Dalam Perbaikan atau operate while fixing, Dengan kata lain, SK itu bukan cek kosong untuk operasi normal; SK itu adalah mandat layanan yang bersyarat koreksi.

PDAM lombok Utara harus menjaga agar layanan air bersih di Gili Trawangan tidak runtuh di tengah sorotan dan tekanan publik yang kian meluas.

Tugas PDAM harus dibaca sebagai mandat koordinatif-layanan, bukan sebagai tempat seluruh risiko teknis, lingkungan, dan perizinan berhenti.

Dalam posisi ini, PDAM perlu membuat surat tertulis kepada TCN. Namun surat itu sebaiknya tidak disebut sebagai “perintah operasi biasa”. Redaksi yang lebih aman adalah surat permintaan dukungan operasional transisional kepada TCN sebagai mitra KPBU pemerintah Lombok Utara.

Dilema TCN
TCN dapat menjalankan bagian operate secara teknis: menghidupkan sistem, memproduksi air, menjaga instalasi, mengatur train, dan membantu pasokan bagi pelanggan. Tetapi bagian fixing tidak dapat dilakukan.

Di sinilah dilema TCN muncul. Apabila TCN beroperasi dengan konfigurasi lama, sementara posisi outfall tidak berubah dan SLO/izin korektif belum selesai, maka dugaan tekanan lingkungan di sekitar outfall dapat kembali menjadi persoalan.

Tetapi apabila TCN tidak beroperasi, masyarakat dan industri pariwisata menghadapi risiko gangguan air bersih, sanitasi, keluhan wisatawan, kerugian usaha, dan kemungkinan munculnya pengambilan air tanah secara tidak terkendali.

Dengan demikian, kalimat “TCN tidak mau beroperasi” terlalu menyederhanakan persoalan. Yang lebih tepat: TCN membutuhkan dasar tertulis yang lengkap agar operasi transisional tidak sekadar mengulang pola lama, yaitu operate berjalan tetapi fixing tetap tidak bisa dieksekusi secara legal.

Dua Kali Transisi
Dua masa transisi sebelumnya memakai semangat operate while fixing. Masa transisi pertama berlangsung Desember 2025 sampai Juni 2026. Masa transisi kedua berlangsung Juni sampai 2 September 2026.

Secara maksud, skema itu masuk akal: layanan air bersih tetap dijaga, sementara koreksi teknis dan perizinan diupayakan. Masalahnya, operate while fixing hanya rasional jika bagian fixing diberi jalan.

Ketika operasi berjalan, tetapi izin untuk memperbaiki outfall, menyelesaikan SLO, atau menetapkan jalur ruang laut/kawasan tidak kunjung diputus, maka transisi berubah menjadi ruang risiko.

Operator diminta menjaga layanan, PDAM diminta menjaga pelanggan, Bupati diminta mencegah krisis, tetapi instrumen legal untuk memperbaiki sumber risiko belum tersedia.

Solusi berikutnya harus berupa koridor transisi yang lengkap, berbatas waktu, diawasi, dan disertai tenggat keputusan izin.

Dalam kasus krisis air di gili Trawangan ini, komunikasi publik narasi sebaiknya tidak diarahkan untuk menyalahkan satu pihak. Kalimat yang perlu dihindari adalah: “TCN tidak mau beroperasi padahal SK sudah keluar” atau “PDAM tinggal menugaskan TCN”. Kedua kalimat itu tidak lengkap dan dapat menyesatkan.

Jalan Keluar
Jalan keluarnya bukan sekadar menerbitkan SK baru dan berharap operasi berjalan. Jalan keluarnya adalah menetapkan koridor transisi terakhir yang lengkap.

Koridor ini harus menyebut secara tertulis siapa melakukan apa, batas operasi seperti apa yang dibolehkan, parameter lingkungan apa yang dipantau, bagaimana pelaporan dilakukan, kapan izin harus diputuskan, dan apa mekanisme keluar jika izin tetap tidak dapat diberikan.

Koridor transisi itu harus memuat paling sedikit lima elemen: surat PDAM kepada TCN, kesanggupan bersyarat TCN, batas operasi minimum teknis, monitoring dan pelaporan harian, serta forum evaluasi lintas-instansi yang menghubungkan proses operasi dengan proses SLO, PKPRL/PKKPRL, status kawasan, beach well, dan outfall.

Tanpa lima elemen itu, risiko lama bisa berulang. Penerbitan izin korektif juga tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian risiko lingkungan. Justru sebaliknya, izin adalah instrumen negara untuk mengendalikan risiko melalui lokasi, desain, titik penaatan, monitoring, kewajiban pelaporan, dan kewajiban koreksi.

Gili Trawangan butuh air bersih, juga butuh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. PDAM membutuhkan mandat layanan yang tidak menjadikannya menanggung semua risiko sendirian.

Sementara TCN membutuhkan koridor tertulis agar operasi transisional tidak berubah menjadi beban hukum baru buat dirinya.

Pemerintah kabupaten Lombok Utara butuh dukungan Pemeriintah provinsi dan pusat. Keduanya perlu hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pemberi keputusan tertulis atas jalur penyelesaian dengan pasti dan cepat.

Inti persoalannya bukan apakah TCN mau atau tidak mau beroperasi. Inti persoalannya adalah apakah negara dapat menyediakan koridor yang membuat operate dan fixing berjalan bersama. Bila operate diminta berjalan tetapi fixing tidak diberi jalan, maka semua pihak tetap menjadi sitting duck.

Operate while fixing hanya rasional apabila fixing-nya diberi jalan. Tanpa keputusan tertulis atas SLO, ruang laut, kawasan, dan outfall, transisi bukan lagi jembatan penyelesaian, melainkan ruang risiko yang berulang.

Jika hal ini tidak dapat diwujudkan maka jangan berharap masalah krisis air Gili Trawangan selesai dengan tuntas. Wallahu’aam bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur LMI, Tambak Udang Ilegal dan Masa Depan Pesisir NTB

18 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Mori atau Iqbal? 8 Tolak Ukur Menentukan Ketua KONI NTB Periode 2026–2030

16 Agustus 2026 - 12:44 WITA

Kampus Jangan Terjebak Mengajar Masa Lalu

30 Juli 2026 - 13:21 WITA

NTB Jangan Betah di Zona Rentan: Saatnya Bersama Membangun Governance yang Terjaga

23 Juli 2026 - 16:27 WITA

Amar Putusan Mahkamah Agung Sudah Jelas, Lalu Apa yang Dilihat Pokja?

19 Juli 2026 - 15:17 WITA

Trending di OPINI