Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Hukrim

Guru Olahraga Ini Tega Cabuli Lima Muridnya

badge-check


					Ilustrasi kasus pencabulan anak. (foto istimewa) Perbesar

Ilustrasi kasus pencabulan anak. (foto istimewa)

LOMBOK BARAT–Dunia pendidikan di daerah ini kembali tercoreng oleh ulah oknum guru.

Oknum guru olahraga SD di Kecamatan Kediri, Lombok Barat berinsial S (57 tahun) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan. Aksi bejad pelaku diduga sudah lama berlangsung dan dilakukan saat jam pelajaran olahraga.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Tidak terima, orangtua korban lalu mengadu ke Polres Lombok Barat pada Rabu (1/3/2023). Pelaku sempat jadi sasaran amarah warga dan guru lainnya. Beruntung polisi segera mengamankan pelaku. ” Terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar IPTU I Made Dharma YP.

Menurut Made Dharma, oknum guru ini sering melakukan pencabulan dan ini kejadian berulang kali. Terakhir dilakukan pada hari Jumat minggu lalu. Pihaknya menerima laporan dari lima orangtua korban. Setelah mengamankan pelaku, penyidik juga telah melakukan visum terhadap para korban di Rumah Sakit Bhayangkara. “Korban sudah kami periksa,” tambahnya.

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan pihak kepolisian akan terus mendalami apabila ada korban lainnya. Guru yang berstatus PNS ini disangkakan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ”Ancaman hukumannya bisa bertambah sepertiga karena status pelaku sebagai guru,” jelasnya. (AL-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Niat Hindari Macet, 4 Pengendara di Bima Malah Terciduk Bawa 313 Butir Ekstasi

9 September 2026 - 21:24 WITA

Dituduh Jadi Aktor Intelektual Penyebaran Data Pribadi, Kabag Kesra Bima Dilaporkan ke Polda NTB

9 September 2026 - 13:58 WITA

Ijazah Paket C Pejabat KSB Diduga Cacat Hukum, Ujian Belum Mulai Tapi Nilainya Sudah Terbit

9 September 2026 - 09:00 WITA

Laporan Tak Kunjung Berujung, Ny. Lusy Pertanyakan Kepastian Hukum dan Jejak Sengketa Aset Peninggalan Slamet Riady

7 September 2026 - 08:46 WITA

Petani di Aikmel Diringkus BNNP NTB, Diduga Edarkan Sabu hingga Empat Kali dalam Dua Bulan

3 September 2026 - 08:48 WITA

Trending di Hukrim