MATARAM — Persoalan penyelidikan kasus penyelundupan emas batangan lima kilogram yang terjadi Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi perhatian publik. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat, Samsudin menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Samsudin Menegaskan ESDM hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membina para pelaku tambang yang memiliki izin secara resmi dan legal.

“Jadi ilegal mining itu kan menjadi ranah APH, jadi bukan menjadi kewenangan ESDM. Kami cuman mengawasi, dan pembinaan para pelaku tambang yang legal itu yang memiliki izin,” tegas Samsudin, Kamis (22/10/2026).
Terkait adanya peredaran hasil tambang, Samsudin menyebut bahwa setiap penjualanya merupakan bagian dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR), karena itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Jadi tidak bisa dilakukan sembarangan, harus melalui validasi dan sertifikasi legalitas,” kata Samsudin.
Selain itu, Ia menambahkan untuk menekan dan menghindari adanya peredaran emas palsu, hasil tambang harus ditunjukan melalui lembaga independen dan hal itu baru bisa dijual jika sudah memiliki sertifikat.
“Sejauh ini belum ada emas batangan asli dari NTB yang dijual ke pusat, ya selama ini masih berupa barang setengan jadi. Kalau ada emas batangan yang beredar dan diselundupkan, itu pasti ilegal,” tambahnya.
Ia juga mengingkan kepada para pedagang agar lebih berhati-hati dan memastikan kejelasan asal usul emas yang dibeli.
“Pastikan dulu sumbernya dari mana, pedagang yang membeli ini harus memastikan bahwa ini hasil dari tambang yang clear,” ujarnya
Sebelumnya Bea Cukai Mataram telah menggagalkan upaya penyelundupan 5,29 kilogram emas ke luar negeri melalui Bandara Lombok, Kabupaten Lombok Tengah pada 3 Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo mengatakan bahwa barang yang diamankan terdiri atas emas batangan dan perhiasan gelang dengan total nilai Rp13,1 Miliar.
“Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat menggangu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” kata Sunaryo.
Sebagai informasi tambahan, Sunaryo mengungkap barang bukti emas batangan dengan total berat 5.003,6 gram dengan nilai Rp12,4 miliar, dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,2 miliar. Sedangkan emas berbentuk gelang memiliki berat 294,2 gram dengan nilai sekitar Rp732 juta dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp73 juta. (AL-04)













