Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tuntaskan 100 Persen RUP, Percepat Pengadaan dan Serapan Anggaran Pemprov NTB Andalkan Dana BTT dan Tim Reaksi Cepat Tangani Kerusakan Jalan Pasca Banjir Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak Pemprov NTB Mulai Terapkan Work From Home Kencan Berujung Maut, Pria asal Lombok Timur Dikeroyok Hingga Meninggal di Homestay Suranadi Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem

Headline

Kejati Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi di Lotim

badge-check


					Efrien Saputera. (foto istimewa) Perbesar

Efrien Saputera. (foto istimewa)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bakal segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera pihaknya secepatnya akan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM NTB dan kantor PT AMG, pihaknya sudah menemukan gambaran calon tersangkanya. “Secepatnya akan kami umumkan tersangka,” katanya.

Namun, Efrien enggan membeberkan siapa saja yang bakal jadi tersangka. Dia meminta agar menunggu pengumuman dari penyidik. ”Tunggu saja,” tegasnya.

Akan halnya ditanya modus dan motif dugaan korupsi di kasus ini, termasuk apakah berpotensi memunculkan kerugian negara atau gratifikasi, Efrien juga masih enggan untuk membocorkannya. “Kalau itu nanti saja,” katanya.

Kejati telah meningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023. Dari informasi yang diserap media, Kejati mengusut royalti yang tidak dibayarkan PT AMG ke kas negara. Selama tiga tahun melakukan ekploitasi berupa pertambangan pasir besi tahun 2019-2021, perusahaan ini tidak membayarkan kewajibannya ke negara. Apalagi ada informasi jika ada dugaan suap dalam proses operasional tambang ini.

Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB ESDM NTB. Bahkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sebelumnya memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan Senin (13/2/2023).Bahkan untuk Ali BD kembali diperiksa Jumat (10/3/2023).

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB dan kantor PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG), Kamis (09/3/2023). Sejumlah dokumen diamankan dari kedua kantor ini.

Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah tersebut berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan “magnetic separator” atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.

Perusahaan ini mendapatkan IUP-OP tahun 2011. Pemkab Lombok Timur menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari perusahaan tersebut telah berakhir sejak perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 tapi beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. (AL-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balai Besar POM Mataram OTT 2 Pedagang Tramadol Ilegal di Lombok Timur

22 April 2026 - 01:08 WITA

393 Jemaah Calon Haji LOP 1 Siap Menuju Tanah Suci Hari Rabu

21 April 2026 - 17:11 WITA

Pemprov NTB Gandeng Yayasan Australia Menyasar 5000 Penderita Sakit Mata

21 April 2026 - 15:31 WITA

Jepang Antusias Jajaki Kerjasama Dengan NTB

21 April 2026 - 12:22 WITA

Mantan Sekdis Dikbud Lotim Dituntut 7 Tahun Penjara, Direktur PT Temprina 8 Tahun

21 April 2026 - 11:35 WITA

Trending di Headline