MATARAM — Setelah mengalami suspend (penundaan) terkait izin eksplorasi dari PT. Sumbawa Timur Mining, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Samsudin mengatakan hal tersebut terjadi karena masih terkendala dengan perizinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI).
Pernyataan ini disampaikan Samsudin setelah melaksanakan audensi dengan perwakilan PT. STM di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda NTB), Rabu, 4/11/2026.

“Jadi suspend karena ini, karena memang beberapa dianggap tidak bergerak, gitu. Maka dia disuruh memenuhi semua persyaratannya dulu,” kata Samsudin.
Samsudin melanjutkan bahwa suspend dari Kementerian ESDM sudah diberlakukan sejak bulan Februari dan saat sekarang belum dicabut. Soal alasan dicabut karena PT. STM ditemukan mengalami stagnan dan beberapa kegiatan tidak ada yang bergerak.
“Makanya dianggapnya stagnan, makanya izin kan ditunda dulu. Oleh karena itu, diminta oleh kita Pemprov agar PT. STM menyampaikan komitmenya,” lanjutnya.
Terkait dengan pergerakan perizinan eksplorasi PT. STM masih di meja menteri ESDM karena masih dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Tetapi Ia menegaskan pemerintah mendapatkan gambaran terkait detail kendala apa yang terjadi.
“Yang jelas, dianggap oleh kementerian tidak ada pergerakanlah, sehingga FS masih tertunda. Makanya mengarah ke Pak Sekda, ke Pak Gubernur nanti akan untuk segera diproses didukung oleh Pemprov seperti apa,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum mendapatkan data terkait alasan kementerian ESDM memberikan penundaan eksplorasi kepada PT. STM.
“Belum bisa, karena saya belum hafal, hafal berapa. Kami belum dapat data FS-nya. Karena kan mestinya dibuat hasil eksplorasi dibuat FS-nya kan, brapa potensinya, di mana lokasinya, berapa waktu yang akan penambangan. Nah, itu di berapa eksplorasi yang akan dilakukan. Itu kan sudah disampaikan ke Kementerian ESDM, tapi belum disampaikan ke kita. Itu yang di, kita minta ke manajemen PT STM untuk segera diekspos ke Pak Gubernur,” ungkapnya.
Adapun potensi eksplorasi yang dimiliki oleh PT. STM khsusnya di Blok Onto wilayah kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, Samsudin menyebut beberapa antara lain emas, tembaga, panas bumi, serta berada di dalam kawasan hutan lindung yang mengharuskan sistem penambangannya dilakukan secara underground (di bawah tanah).
“Pak Gubernur kan langsung ke kementerian memang kewenangannya, tapi karena kita meminta ke kita untuk dapat masukan, maka kita minta tolong ekspos dulu ke kami pihak Pemprov, supaya bisa kita mendorong juga agar Kementerian ESDM mengeluarkan, mengeluarkan persetujuan FS-nya itu, gitu loh. Supaya tahap berikutnya, kan, ke konstruksi sama ke operasi produksi,” tandasnya. (AL-04)













